Unras HMI Hukum UMI Soroti Bangunan Tak Kantongi Izin PBG & SLF: Desak untuk Disegel!



SAMBAR.ID// MAKASSAR
- Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum Universitas Muslim Indonesia Menggelar aksi unjuk rasa (unras) didepan Mall Panakukang dan Kantor DPRD Kota Makassar pada senin 26/05/2025.


Aksi unjuk rasa dilakukan menyoroti pembangunan GOR (Gelanggang Olahraga) yang berada diatas parkiran Mall Panakkukang yang menjadi perhatian publik dan menemukan adanya ketidaksesuaian antara Dokumen Perizinan dan konstruksi yang dibangun.kata Zaidin selaku Kabid PTKP.


Zaidin menambahkan, Setelah melakukan orasi secara bergantian dan membakar ban bekas peserta aksi sempat bersitegang dengan aparat pengamanan yang memaksakan masuk di loby mall untuk bertemu dengan pihak managemen, dan tidak berselang lama Kuasa Hukum PT.Margamas Indah Depelopment  Mall Panakkukang.


“Tajuddin Rachman yang mengaku sebagai kuasa hukum menjelaskan bahwa proses pembangunan yang dilakukan sudah punya Dokumen Perizinan. Tetapi hanya sekedar kata ada dan tidak mampu diperlihatkan,” kata Zaidin.


Sementara itu, Syarif selaku Ketua Umum HMI Komisariat Hukum UMI memberikan penegasan pada saat diterima oleh Sangkala Saddiko di ruangan rapat Komisi C DPRD Kota Makassar bahwa berkenaan dengan pengawalan ketat tidak hanya fokus pada objek bangunan Mall Panakkukang saja, Melainkan semua bangunan yang ada di Kota Makassar.


“Dalam keterangan Sangkala Saddiko sebagai perwakilan anggota Komisi C menyampaikan bahwa akan segera menindak lanjuti masukan ini serta kita akan sampaikan kepada pimpinan dalam agenda Sidak dan RDPU untuk memanggil Dinas Terkait sesuai dengan SOP yang ada”


“Ketika kita mengacu terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Tentang Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) merupakan dokumen wajib dimiliki oleh bangunan,” kata Syarif.


Syarif menambahkan Pada pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 Mengatur sanksi administratif terhadap bangunan diantaranya, Sanksi Pembekuan PBG, Pencabutan PBG, Pembekuan SLF Bangunan Gedung, pencabutan SLF Bangunan Gedung dan/atau Perintah Pembongkaran Bangunan.


“Para peserta aksi diterima di ruang kerja komisi, di sana terjadi kesepahaman agar secepatnya dilakukan sidak kepada Mall Panakkukang, kemudian dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat bersama seluruh SKPD terkait,” terangnya.


Ketua Umum HMI Hukum UMI berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. Sebagai mahasiswa hukum, ia tentu memegang teguh prinsip keadilan, kebenaran dan tanpa tebang pilih.

Lebih baru Lebih lama