SAMBAR.ID// PASURUAN - Kasus penagihan utang yang seharusnya sederhana kini bermetamorfosis menjadi perkara hukum yang rumit dan penuh kejanggalan di Kota Pasuruan. Kamis (22/05/2025)
NF (46), warga Kelurahan Tambaan, dilaporkan ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik oleh AN, warga Kelurahan Karanganyar, setelah NF membantu adik iparnya, HD, menagih utang sebesar Rp8 juta.
Kejanggalan bermula dari hubungan tersembunyi AN dengan HD selama delapan bulan.
Hubungan tersebut, menurut HD, dimanipulasi AN untuk mendapatkan keuntungan ekonomi.
Utang Rp5 juta untuk pernikahan anak AN dan utang dagangan Rp 3juta tak kunjung dilunasi, dengan alasan menunggu dana arisan yang tak kunjung cair.
Kegagalan penagihan secara kekeluargaan membuat HD meminta bantuan NF.
Namun, pertemuan NF dengan AN justru berujung pada laporan polisi.
Keluarga NF menduga AN sengaja memancing NF agar marah, kemudian merekamnya untuk dijadikan bukti pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kakak saya datang dengan niat baik, malah dijebak dan dikriminalisasi," ujar perwakilan keluarga NF.
NF sendiri menjelaskan kepada Sambar.id bahwa AN mencoba menghentikan penagihan utang dengan cara-cara licik.
Keluarga menduga AN memanfaatkan HD untuk memenuhi kebutuhan ekonomi saat menjanda, lalu memutus hubungan dan menghindar dari tanggung jawab utang melalui jalur hukum.
Mereka meminta aparat penegak hukum untuk meninjau ulang kasus ini secara adil dan proporsional.
Kasus ini juga menyeret nama lembaga nya, Andreas , yang keberatan namanya dicatut dalam pemberitaan awal tanpa konfirmasi.
Andreas menduga ada skenario untuk menjatuhkan nama baiknya dan lembaganya.
Hingga berita ini diturunkan, AN dan suaminya belum memberikan tanggapan.
Terpisah sebelumnya ditemui, AN enggan memberikan keterangan dengan alasan menunggu suaminya.
“Komunikasi dulu saja, nanti nggak enak kalau tanpa suami. Takutnya saya nggak bisa ngomong. Janjian lewat WA aja nanti,” ujar AN saat itu.
Namun hingga tiga hari berselang, tidak ada balasan atau tanggapan lanjutan dari pihak AN.
(Ilmia – Sambar.id)