Sambar.id | Denpasar, BALI – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI berhasil melelang aset tanah seluas 315 meter persegi di Bali senilai Rp. 2,89 miliar. Kamis 12 Juni 2025
Tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Tukad Badung Timur, Renon, Denpasar Selatan itu sebelumnya merupakan milik terpidana Stefanus Richard dkk.
Lelang yang dilakukan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar ini merupakan bagian dari proses pemulihan aset negara yang dirampas dari para pelaku tindak pidana. Stefanus Richard dkk.
Terbukti bersalah atas kasus penipuan berkedok skema piramida dan pencucian uang, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor :
732/Pid.Sus/2022/PN.Bdg tanggal 31 Januari 2023. Aset tersebut, atas nama Hans Andre Martinus Supit, disita dan dilelang untuk negara, dengan hasil lelang akan dikembalikan kepada para korban melalui asosiasi yang relevan.
Proses lelang dilakukan secara elektronik (e-Auction) dengan sistem penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang.
Sistem open bidding ini memungkinkan transparansi dan persaingan yang sehat di antara para penawar.
Keberhasilan lelang ini menandai komitmen Kejaksaan RI dalam mengembalikan kerugian negara dan memberikan keadilan kepada para korban kejahatan ekonomi.
Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku tindak pidana serupa di masa mendatang. (sb)