Kejaksaan Negeri Palembang Tangkap Buronan Kasus Pengancaman

Sambar.id, Palembang – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap Alam Jaya, SE, terpidana kasus pengancaman yang telah mangkir dari panggilan eksekusi. Rabu 12 Juni 2025


Penangkapan dilakukan Kamis (12/6) pukul 16.00 WIB di Kecamatan Talang Kepuh, Banyuasin, Sumatera Selatan.

 

Berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor: Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025, Alam Jaya ditangkap dan akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor.  


Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) Nomor: Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 menjadi dasar pelaksanaan eksekusi ini.


Merujuk Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg tanggal 15 April 2025.  Alam Jaya divonis 2 bulan penjara atas pelanggaran Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

 

Ketidakkooperatifan Alam Jaya yang mengabaikan tiga kali panggilan Jaksa Penuntut Umum menjadi alasan penjemputan paksa atas perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palembang.  


Setelah proses penyerahan berdasarkan P-48, Alam Jaya langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1A Palembang. (Amel)

Lebih baru Lebih lama