Sambar.id | Cilacap, JATENG - Penyidik Satreskrim Polresta Cilacap mengukap pasangan sejoli pelaku penyalahgunaan BBM jenis Pertalite. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka SN dan PI.
Menurut keterangan pengakuan SN selaku operator pengangsu sekaligus penyalur dan penjual, sementara PI sendiri berperan sebagai pemodal
"Maka kami lakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Kanit Tipidter Satreskrim Polresta Cilacap Iptu Hermawan Satrya Budi Utomo Saat Konferensi Pers, Rabu (11/6/25).
Lebih lanjut dalam keterangan kedua tersangka di kenakan Pasal 55 UU .No 22 tahun 2001 dengan ancaman kurungan 6 tahun serta denda maksimal 6 miliyar.
Barang Bukti dua mobil jenis MPV dan Sedan dengan Tambahan tangki yang di modifikasi beserta barang bukti BBM jenis Pertalite.Penangkapan Kedua pelaku di wilayah Kecamatan Kawunganten. Berkat adanya laporan masyarakat yang curiga adanya pelaku penimbunan BBM bersubsidi jenis pertalit .“Modusnya pelaku dengan cara menambahkan tangki berukuran besar yang dapat menampung hampir 100 lt yang di taruh di bagasi mobil yang sudah di modifikasi ,pelaku dalam menjalankan aksinya sudah hampir 6 bulan," ungkap Iptu Hermawan .
Sumber : Humas Polresta Cilacap
Reporter : Sugeng Rahmat/Biro Cilacap