SAMBAR.ID// Manado – Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara berhasil menangkap Alexander Agustinus Rottie (52), buronan Kejaksaan Negeri Samarinda, di Kota Manado pada Selasa (10/6/2025).
Rottie merupakan terpidana kasus pencabulan anak di bawah umur dengan hukuman 5 tahun penjara berdasarkan Putusan Kasasi MA Nomor: 2121 K/PID.SUS/2017.
Rottie ditangkap di RM Coto Maros dan bersikap kooperatif selama penangkapan.
Ia kemudian diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Samarinda untuk menjalani hukuman.
Penangkapan ini merupakan bukti komitmen Kejaksaan Agung dalam mengejar buronan dan menegakkan hukum.
Jaksa Agung juga kembali mengimbau para buronan lainnya untuk segera menyerahkan diri. (sb)