Calon TKW Diduga Ditipu Pimpinan Cabang PT Mekarjaya di Cilacap, Tempuh Jalur Hukum


SAMBAR.ID// CILACAP – Seorang wanita bernama ER (37), warga Desa Sidamukti, Patimuan, Cilacap, diduga menjadi korban penipuan oleh Sarwan, Kepala Cabang PT. Mekarjaya Wanayasa Putra di Cilacap.


Uang total Rp65.000.000,- miliknya raib setelah dijanjikan penyaluran pekerja migran ke Taiwan.


ER menyerahkan uang secara bertahap kepada Sarwan, mulai dari uang muka pada 12 Mei 2024 hingga pelunasan pada 27 April 2025.


Dari jumlah tersebut, Rp45.000.000,- ditransfer ke rekening Sarwan, sementara Rp15.000.000,- dan Rp5.000.000,- diserahkan tunai langsung di rumah ER dan dilengkapi dengan kuitansi. Seluruh pembayaran ini terkait dengan janji penempatan kerja migran.


Namun, setelah semua kewajiban pembayaran dipenuhi, Sarwan justru lepas tangan dan ER tidak mendapatkan kejelasan mengenai proses keberangkatannya ke Taiwan.



Merasa dirugikan, ER bersama awak media mendatangi kediaman Sarwan di Binangun, Kroya, namun hanya bertemu istrinya yang mengatakan Sarwan sedang berada di Lampung dan menolak memberikan keterangan lebih lanjut.


Hingga berita ini diturunkan, Sarwan tidak dapat ditemui dan diduga berusaha menghindari pertanggungjawaban.


Upaya awak media untuk berkoordinasi dengan perwakilan Kementerian Perlindungan BP2MI Kabupaten Cilacap juga menemui kendala.


Mengingat situasi ini, korban ER, didampingi awak media, berencana segera mengadukan masalah ini ke Polresta Cilacap untuk mendapatkan keadilan dan pengusutan tuntas.


Tindakan Sarwan merupakan pelanggaran hukum serius dan dapat dijerat dengan:


  • Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penipuan, dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
  • Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), jika PT. Mekarjaya Wanayasa Putra adalah perusahaan resmi, Sarwan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda berat atas tindakan penipuan dan permintaan biaya di luar ketentuan.


Kasus ini diharapkan menjadi prioritas bagi pihak berwajib untuk menegakkan keadilan bagi korban dan memberikan tindakan tegas kepada pelaku.


(Sugeng R)


Lebih baru Lebih lama