Sambar.id, Toraja Utara || Tim Resmob Satreskrim Polres Toraja Utara kembali berhasil mengungkap kasus pencurian dengan mengamankan seorang pria berinisial AY alias YN (25), warga Danrumagung, Kota Semarang, Jawa Tengah, Jumat (30/05/2025) dini hari.
AY alias YN diamankan Polisi karena diduga kuat telah melakukan pencurian sepeda motor dan uang tunai sebesar Rp 151 juta milik korban bernama Candra (23) di sebuah perusahaan swasta tepatnya di Tadongkon, Kesu’, Toraja Utara, pada minggu (27/10/2024) silam.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi saat korban memarkir sepeda motor jenis Yamaha Jupiter Z miliknya, kemudian masuk ke kamar dan bermain game, lalu tertidur. Keesokan harinya, korban pun menyadari sepeda motor miliknya sudah tak ada lagi.
Tak hanya itu, setelah sepeda motornya dipastikan hilang, korban juga menyadari uang tunai sebesar Rp 150 juta yang sebelumnya Ia simpan di bawah kasur dalam sebuah tas juga telah hilang.
Saat dikonfirmasi, Kapolres Toraja Utara AKBP Stephanus Luckyto A.W, S.I.K., S.H., M.Si melalui KBO Sat Reskrim IPDA Fajar membenarkan pengungkapan tersebut, bahwa benar pihaknya telah berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian sepeda motor dan uang tunai Rp 150 juta berinisial AY alias YN.
AY alias YN diamankan saat sedang bersembunyi di wilayah Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur oleh Tim Resmob Polres Toraja Utara dibantu Polisi setempat tanpa adanya perlawanan.
Selain mengamankan terduga pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti hasil curian berupa 1 unit sepeda motor jenis Jupiter Z tanpa plat dan satu unit handphone merek Vivo warna biru.
Dari hasil intorgasi awal, AY alias YN mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan uang tunai Rp 151 juta. Uang tunai tersebut telah Ia habiskan untuk kesenangan pribadi termasuk membeli sebuah Handphone merek Vivo warna biru.
Kini, AY alias YN telah diamankan di Mapolres Toraja Utara. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara,” tutupnya.
(Humas Polres Toraja Utara Polda Sulsel)