SMP Islamiyah Weru Diduga Abaikan Surat Edaran Gubernur, Tetap Mengadakan Acara Wisuda Atau Perpisahan


Sambar.id, Kabupaten Cirebon - Sekolah Menengah Pertama(SMP)Islamiyah,Kecamatan weru,Kabupaten Cirebon,Jawa barat,cuek Di Duga Abaikan surat edaran dari Gubernur Jawa barat Dedi Mulyadi yang akrab di Sapa KDM.


Pasalnya Sekolah Menengah Pertama (SMP)Islamiyah ini di duga tetap menyelengarakan Wisuda perpisahan Rabu 28/05/2025.


Acara wisuda atau perpisahan tersebut, di gelar di dalam halaman gedung SMP Islamiyah,dengan beberapa kegiatan di dalamnya.


Sebut saja Mawar siswa yang mengikuti wisuda atau perpisahan" saya ikut perpisahan itu bayar sebesar 600 ribu,untuk acara dan ngambil ijazah,"Ujarnya.


 Sementara itu ketika pihak media, menyambangi Sekolah Menengah Pertama(SMP) Islamiyah Weru, tukang parkir Sekolah mengatakan "acaranya sudah bubar karena dari pagi mulainya,"Kata tukang parkir sekolah kepada Awak Media.


"Padahal sudah jelas dalam surat edaran,Gubernur Jawa barat,Nomor:42/PK.03.04/KESRA.Tentang Pengaturan Study tour, Outing Clas,Wisuda,Pendidikan Karaktet dan kegiatan lainya pada satuan pendidikan di wilayah Provinsi Jawa Barat.


Dasar 


1.Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional.


2.Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang standar nasional pendidikan.


3.Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2017 tentang penguatan pendidikan karakter.


4.Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2024 tentang badan gizi nasional.


5.Surat edaran Nomor 64/PK.01/KESRA.Tentang Stoudy Tour pada satuan pendidikan.


6.Perjanjian kerja sama antara Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat Nomor 23/DG.02.02..01/PEMOTDA dan KERMA/11/111/2025 tentang sinergi Tentara Nasional Manungal karya bakti sekala besar pembanguna Daerah Provinsi Jawa Barat.

Sejalan dengan amanat tersebut,dalam melaksanakan hak peserta didik untuk memper oleh pendidikan yang adil,merata dan tidak diskriminatif,serta guna meringankan beban ekonomi orang tua/wali peserta didik pada semua jenjang.Pendidika dari mulai pendidikan Usia Dini(PAUD) Pendikan Dasar (SD) hinga Pendidikan menengah (SMP) hal -hal sebagai berikut.


1 Tidak menyelegarakan kegiatan di luar pembelajaran sebagai berikut.


A.Study Tour atau kegiatan sejenisnya ke luar Provinsi Jawa Barat.


B.Outing Clss atau kegiatan lain berbiaya tingi.


C.Wisuda Perpisahan dan berkegiatan bersifat seremonial yang berbiaya tingi.


D.Kegiatan serupa yang tidak termasuk kurikulum dan tidak bersifat wajib.


Lebih lanjut belum ada keterangan resmi dari pihak .Kepala Sekolah Islamiyah Weru terkait Dugaan acara pelepasan atau wisuda tersebut,"Pungkasnya.


Is/le

Lebih baru Lebih lama