Delapan Saksi Diperiksa Kasus Korupsi Kredit PT. Sritex


Sambar.id, Jakarta – Kejaksaan Agung memeriksa delapan saksi pada Rabu (4/6/2025) terkait dugaan korupsi dalam pemberian kredit oleh Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Bank DKI, dan Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman, Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya.  


Para saksi berasal dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat bank, direktur perusahaan, dan kurator.

 

Pemeriksaan ini, yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS), bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi berkas perkara atas nama tersangka ISL dkk.  


Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mengungkap seluruh fakta dan menuntut pelaku bertanggung jawab. (Sb)

Lebih baru Lebih lama