TUMPAS menyampaikan dukungan penuh terhadap upaya Kejaksaan dalam memberantas premanisme yang merongrong sendi-sendi kehidupan bernegara.
JAM-Pidum mengapresiasi dukungan tersebut, namun menegaskan keterbatasan kewenangan Kejaksaan dalam menangani kasus premanisme tanpa adanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Kepolisian.
Ia menjelaskan peran Kejaksaan dalam konteks ini lebih kepada penuntutan setelah proses penyidikan selesai.
TUMPAS mendorong Kejaksaan untuk mengambil peran lebih strategis dalam pengawasan dan penindakan tegas terhadap premanisme, termasuk penguatan langkah preventif, detektif, dan represif.
Diskusi juga membahas penempatan personel TNI di lingkungan Kejaksaan, yang dijelaskan JAM-Pidum sesuai dengan UU Kejaksaan dan MoU antara Kejaksaan dan TNI.
Kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat kerja sama dan dialog terbuka guna menciptakan sinergi yang efektif dalam penegakan hukum. (*)