Sambar.id, Bangka || Menjelang detik-detik tahapan pelaksanaan Pilkada Ulang pemilihan Bupati Bangka periode 2025-2030 , pada tahap Pendaftaran Pasangan Calon pada 23 juni 2025 mendatang terlihat beberapa kandidat calon bupati Bangka sejak beberapa bulan terakhir gencar mempromosikan diri bahkan ada yang berani mengikrarkan diri sebagai calon bupati dan wakil bupati yang telah mendapatkan rekomendasi partai pengusung.
Baik spanduk dan baleho para kandidat terpasang dan terpampang jelas sepanjang jalan,pelosok desa, dan sudut kota dikab.Bangka
Hasil penelusuran awak media para calon kandidat mulai blusukan mencari dukungan masyarakat dan partai pengusung.
Bahkan dari keterangan beberapa nara sumber menyebutkan ada dari kandidat cabup Bangka yang diduga menjual program pusat dan program dari pemerintah daerah provinsi Babel yakni terkait BPJS Kesehatan gratis ke masyarakat dengan meminta syarat tertentu berupa KTP dan KK.
Hal ini tentunya patut dicermati dan ditelusuri lebih dalam jangan sampai masyarakat Bangka seolah diberikan iming-iming dan menjadi korban "Politisasi" kandidat Cabup yang tidak bertanggung jawab.
Dengan kondisi Defisit keuangan daerah Kabupaten Bangka dan sektor ekonomi masyarakat yang sedang tidak baik- baik saja , harusnya ada solutif pada pilkada mendatang guna mencari sosok pemimpin yang berintegritas, dan memiliki kapabilitas.
Masyarakat berhak mendapatkan edukasi politik yang baik,dan berhak memilih dan menentukan calon pemimpin daerah sesuai pilihannya pada pilkada Bangka mendatang.
Diketahui bahwa BPJS memiliki dua program utama yaitu: BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. BPJS Kesehatan memberikan perlindungan kesehatan, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan memberikan jaminan sosial bagi pekerja.
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang wajib diikuti oleh seluruh warga Indonesia, menurut UMSU dan memberikan manfaat seperti rawat jalan, rawat inap, dan pelayanan kesehatan lainnya. Ada juga program BPJS Kesehatan gratis bagi masyarakat kurang mampu.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama:
• Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja.
• Jaminan Kematian (JKM): Memberikan santunan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia.
• Jaminan Hari Tua (JHT): Memberikan manfaat bagi pekerja saat pensiun atau kehilangan pekerjaan.
• Jaminan Pensiun (JP): Memberikan jaminan pendapatan bagi pekerja saat pensiun.
Selain itu, terdapat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang memberikan bantuan bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan dibayarkan oleh perusahaan (untuk pekerja penerima upah) atau dibayarkan oleh pekerja sendiri (untuk pekerja mandiri).
Awak media masih berusaha mengkonfirmasi kedinas-dinas terkait,tentang pelaksanaan program BPJS Kesehatan gratis yang telah dicanangkan pemerintah daerah dan DPRD provinsi Bangka Belitung.
Jangan sampai disalah gunakan oleh oknum kandidat guna mempolitisasi masyarakat Bangka demi keuntungan pribadi semata.
(@nsory)