SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Dugaan penganiayaan RP pejabat Kepolisian di Polda Sulteng terhadap CMS (17) di Warkop Roemah Balkot, Palu, Sabtu 16 Juni 2025, berakhir damai.
Surat Kesepakatan Damai dibuat dan ditanda tangani sore ini, Kamis (19/6/2025) sore oleh RP sebagai pihak satu serta Elisabet B. Darmadi (orang tua) dan CMS sebagai pihak kedua. Turut menyaksikan kesepakatan damai adalah orang tua (oma/opa) pihak kedua.
Penyelesaian secara kekeluargaan ini juga menegaskan pihak kedua tidak akan menuntut secara hukum pidana, perdata dan hukum yang berlaku di Indonesia.
Adanya surat kesepakatan damai antara RP pejabat Polda Sulteng dengan CMS bersama ibunya, dibenarkan oleh Kabidhumas Polda Sulteng Kombes Pol. Djoko Wienartono saat dikonfirmasi beberapa media di Palu, Kamis (19/6) malam.
"Benar, sudah ada penanda tanganan surat kesepakatan damai antara RP pejabat Polda Sulteng dengan CMS bersama ibunya," kata Kabidhumas Polda Sulteng.
Kesepakatan damai ini ditempuh setelah pihak pertama berkunjung dan meminta maaf baik kepada CMS maupun keluarganya, jelas Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Menjawab pertanyaan awak media, apakah surat kesepakatan damai ini serta merta kasus yang dilakukan RP dianggap selesai, Kabidhumas Polda Sulteng menerangkan, itu akan dibahas dalam gelar perkara terhadap RP yang saat ini masih ditangani Bidpropam Polda Sulteng.
"Kasus RP ini tentunya akan ditangani sesuai standar operasional prosedur yang ada di Bidpropam," terangnya.***