Jaksa Agung Setujui 10 Perkara Ditangani Restorative Justice



Sambar.id, Jakarta || aksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, menyetujui sepuluh permohonan penyelesaian perkara melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada Senin (30/6).  


Salah satu kasus yang disetujui adalah penganiayaan yang terjadi di Maluku Barat Daya.

 

Kasus tersebut melibatkan Yohanis Kalfein Masawunu alias Anis, tersangka penganiayaan yang melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP. 


Peristiwa bermula dari pertengkaran antara saksi korban, seorang anggota Polri, Rifaldo Ubleeuw alias Faldo, dan Viktor Benjamin Untajana alias Femi. Anis kemudian memukul Faldo hingga mengalami luka memar di wajah.

 

Berkat inisiatif Kejaksaan Negeri Maluku Barat Daya, kedua belah pihak berdamai pada 18 Juni 2025. 


Anis mengakui kesalahannya dan meminta maaf, yang diterima Faldo tanpa syarat. Permohonan penghentian penuntutan pun dikabulkan setelah melalui proses yang sesuai prosedur.

 

Selain kasus di Maluku Barat Daya, sembilan perkara lain juga disetujui penyelesaiannya melalui RJ.  


Kasus-kasus tersebut meliputi penganiayaan dan pencurian, yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia, mulai dari Polewali Mandar hingga Jakarta.

 

JAM-Pidum menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan RJ sesuai peraturan yang berlaku, sebagai bentuk kepastian hukum.  


Penerapan RJ ini mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain perdamaian antara pelaku dan korban, serta rekam jejak pelaku. (sb)

Lebih baru Lebih lama