Keempat kasus tersebut melibatkan tersangka pengguna narkotika yang terbukti positif berdasarkan tes laboratorium forensik. Hasil penyidikan menunjukkan mereka bukan bagian dari jaringan peredaran gelap narkotika, melainkan pengguna akhir (“end user”). Mereka juga memenuhi kriteria sebagai pecandu narkotika berdasarkan asesmen terpadu.
Para tersangka berasal dari berbagai Kejaksaan Negeri, termasuk Oku Timur, Lubuk Linggau, Belitung, dan Rokan Hulu. Mereka dijerat dengan pasal-pasal terkait penyalahgunaan narkotika dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
JAM-Pidum menekankan pentingnya penerbitan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021. Penerapan RJ dalam kasus ini didasarkan pada asas Dominus Litis Jaksa dan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk status tersangka sebagai pengguna, bukan pengedar atau bandar. (sb)