Jaksa Agung Setujui Delapan Permohonan Restorative Justice


Sambar.id, Jakarta – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum), Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, memimpin ekspose virtual yang menyetujui delapan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice) pada Rabu (4/6/2025). Salah satu kasus yang menarik perhatian adalah kasus pencurian emas di Lombok Tengah.

 

Herdiani, tersangka pencurian di Toko Emas ALYA RIZKIA, berhasil mencapai kesepakatan damai dengan korban, Haryati. Herdiani, yang mencuri kalung emas seberat 18,79 gram senilai Rp 28.170.000, mengaku terpaksa berbuat demikian karena kebutuhan ekonomi dan utang. Setelah berhasil diamankan warga, Herdiani menyesali perbuatannya dan meminta maaf kepada korban. Haryati, yang telah menerima kembali kalung emas tersebut, pun setuju untuk menghentikan proses hukum.

 

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, melalui inisiatif Kajari Nurintan M.N.O. Sirait, Kasi Pidum Fajar Said, dan Jaksa Fasilitator Anak Agung Gede Triyatna, berhasil memfasilitasi proses restorative justice ini. Permohonan penghentian penuntutan disetujui oleh Kajati NTB dan selanjutnya oleh JAM-Pidum.

 

Selain kasus di Lombok Tengah, tujuh kasus lain dari berbagai Kejaksaan Negeri juga disetujui melalui mekanisme yang sama. Semua kasus memenuhi kriteria restorative justice, termasuk adanya perdamaian antara tersangka dan korban, tersangka yang belum pernah dihukum, ancaman pidana di bawah lima tahun, dan persetujuan bersama untuk menghentikan proses persidangan. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan yang lebih komprehensif. (sb)

Lebih baru Lebih lama