MTR, Direktur Umum LPP TVRI periode 2020-Juni 2023, ditahan sejak Selasa (10/6/2025) setelah sebelumnya tiga tersangka lain telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Tanjungpinang.
Kasus ini bermula dari proyek senilai Rp 10 miliar yang bersumber dari APBN. Investigasi BPK RI menemukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp 9,08 miliar.
Penyimpangan tersebut meliputi rekayasa pekerjaan untuk pencairan anggaran penuh, meskipun pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Selain penahanan MTR, Kejati Kepri juga telah menyita SGD 45.000 (sekitar Rp 527 juta) dari tersangka sebelumnya, HT, sebagai uang pengembalian kerugian negara.
MTR ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Tanjungpinang dan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor atau subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Kasus ini terus bergulir dan menjadi sorotan publik atas pengelolaan anggaran negara. (*)