Sambar.id | JAKARTA - Indonesia tersentak. Kasus penganiayaan berat terhadap DI (13), seorang anak di Muara Jekak, Kecamatan Sandai, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, telah memicu gelombang keprihatinan dan kemarahan publik. Senin 2 Juni 2025
Kejadian yang viral di media sosial ini bukan sekadar kekerasan, melainkan tragedi kemanusiaan yang membuka mata akan betapa rapuhnya perlindungan anak di negeri ini.
Direktur Education Care Institute, Dr. Herman Hofi Munawar, dengan tegas mengecam tindakan biadab tersebut.
“Ini bukan insiden biasa, Luka psikologis yang ditimbulkan bisa membekas seumur hidup. Pemulihan jiwa anak harus menjadi prioritas utama.” ujarnya
Dr. Herman menjelaskan potensi trauma mendalam yang dialami DI, termasuk Post-Traumatic Stress Disorder (PTSD), kecemasan, gangguan perilaku, dan konsentrasi.
Dampak jangka panjangnya dapat mengancam kepercayaan diri dan kesehatan mental korban hingga dewasa.
“Tindakan brutal terhadap anak, apa pun alasannya, adalah kejahatan yang tak bisa ditoleransi,” tegasnya.
Education Care Institute mendesak aparat penegak hukum – Polda Kalbar, Polres Ketapang, dan Polsek Sandai – untuk menangani kasus ini secara cepat, transparan, dan profesional.
Dr. Herman menegaskan penolakan keras terhadap upaya penyelesaian di bawah tangan atau upaya untuk mengubur kasus ini.
“Penganiayaan berat terhadap DI harus menjadi prioritas utama. Publik menuntut keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu,” katanya.
Dari sisi hukum, Dr. Herman menekankan perlunya penjeratan pelaku dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat, dan Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.
Lebih dari itu, perlindungan maksimal bagi korban dan keluarga dari intimidasi menjadi keharusan.
Negara wajib memastikan keamanan dan pemulihan DI.
“Kejahatan terhadap anak harus menjadi musuh bersama,” tutup Dr. Herman.
Kasus ini menjadi panggilan bagi seluruh elemen bangsa untuk bersatu melawan kekerasan terhadap anak dan memastikan terwujudnya lingkungan yang aman dan melindungi generasi penerus bangsa.
Jeritan hati telah menggema, mengingatkan kita akan tanggung jawab moral dan hukum untuk melindungi anak-anak Indonesia.
(Jn98)