SAMBAR.ID// JAKARTA – Amarah membuncah di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin 2 Juni 2025
Bukan demonstrasi biasa, melainkan amuk warga Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, yang geram atas ketidakjelasan status dua bidang tanah milik almarhum Haymi.
Tanah tersebut kini menjadi lokasi proyek Penyediaan Air Baku Pelabuhan Kijing senilai Rp 19 miliar, proyek yang terancam terhenti karena ulah yang diduga kuat sebagai praktik mafia tanah.
Bukan sekadar kekecewaan, ini adalah ledakan kemarahan atas Pemkab Mempawah dan Kantor ATR/BPN Mempawah yang dianggap telah mengkhianati janji. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 118 dan 119 atas nama almarhum Haymi terkatung-katung, sementara pembangunan berdiri di atasnya.
Proyek miliaran rupiah terancam gagal, dan warga yang dirugikan hanya bisa mengumpat ketidakadilan.
Mahadir, koordinator aksi, menumpahkan amarah dengan suara bergetar.
“Ini bukan sekadar dugaan! Ini adalah bukti nyata permainan kotor, penyalahgunaan wewenang yang terang-terangan! Kami tuntut KPK bertindak tegas, bongkar praktik korupsi dan mafia tanah yang merampas hak warga!” teriaknya.
Spanduk dan poster bertuliskan “Tuntaskan Sertifikat Alm Haymi!” dan “Berantas Mafia Tanah sampai ke Akar!” menunjukkan betapa membara amarah mereka.
Suryadi, penerima kuasa pengurusan lahan, menumpahkan kepedihan dan kemarahannya.
“Janji-janji manis pejabat hanyalah omong kosong! Sertifikat kami sah, sudah melalui proses resmi, tetapi muncul Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPT) yang dijadikan dasar pembayaran ganti rugi. Ini penipuan! Ini kejahatan!” ujarnya dengan nada penuh amarah.
Ia menyebut penerbitan SPT di atas tanah bersertifikat sebagai bukti nyata praktik mafia tanah yang biadab.
Bukan hanya proyek Rp 19 miliar yang terancam, tetapi juga keadilan yang direnggut paksa.
KPK belum memberikan pernyataan resmi, namun amukan warga Mempawah ini menjadi peringatan keras.
Mereka tak akan menyerah hingga keadilan ditegakkan, hingga para pelaku mafia tanah dihukum seberat-beratnya.
Aksi yang dikawal ketat aparat kepolisian ini berakhir dengan penyerahan petisi dan bukti-bukti pendukung kepada KPK.
Harapan mereka adalah keadilan, bukan hanya janji. (Jn98)