Kapolres Polman Pimpin Langsung Pengamanan Eksekusi Pengadilan Agama di Desa Rea Kecamatan Binuang Kabupaten Polman

 

POLMAN – Kapolres Polewali Mandar (Polman), AKBP Anjar Purwoko di dampingi oleh Kabag Ops Polres Polman Kompol Najamuddin, memimpin langsung Personil Polres Polman mengamankan pelaksanaan eksekusi oleh Pengadilan Agama Polewali di Dusun Kontara II, Desa Rea, Kecamatan Binuang, Kabupaten Polman. Rabu (12/06/25)


Eksekusi oleh PA. Polewali berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Polewali No : 02 / PDT. EKS / 2023 / PA Pwl, tanggal 06 maret 2024 dan berdasarkan Putusan PTA. Mks No : 49 / Pdt.G / 2022 / PTA.Mks tanggal 06 April 2022, Jo. 358 / Pdt.G / 2021 / PA. Pwl tanggal 25 Januari 2022 dalam Perkara Kewarisan antara Pemohon eksekusi Hj. Mardianah Binti H. Sajil, Dkk dengan Termohon Eksekusi H. Jamaluddin dengan obyek bertempat di Rea Kontra II Desa Rea Kec. Binuang Kab. Polman dan sebagian Obyek di Kota Tarakan Prov Kalimantan Utara yang dipimpin oleh Panitera PA. Polewali Dra. Saripa Jama didampingi Panitera Muda Sarina, S. H, Herawati Panitera Gugatan bersama dengan Panitera Permohonan Dian Eko Nugroho, S.H


Hadir dalam kegiatan pelaksanaan eksekusi yaitu Kepala Desa Rea Rahmat, Sekdes Desa Rea Saifullah, Suardi (Pemohon Eksekusi), Kuasa Hukum Pemohon Dr. Muhammad Tahir, S.H., M.H, Kadus Rea Kontara II Basri, H. Jamaluddin (Termohon Eksekusi), Abu (Penggerak Massa Termohon), Keluarga Termohon Eksekusi beserta dengan Mahasisswa IAI DDI POLMAN dgn jumlah keseluruhan Kl. 30 org, serta Masyarakat


Kegiatan tersebut berlangsung aman dan kondusif berkat pengamanan ketat yang diterjunkan oleh personel gabungan dari Polres Polman sebanyak 207 Personil untuk mengamankan Eksekusi .


Dalam keterangannya, Kapolres Polman menyampaikan bahwa pengamanan dilakukan guna memastikan proses eksekusi berjalan lancar, tertib, serta menghindari potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).


Polres Polman terjungkan Personil sebanyak 207 Personil untuk mengamankan proses Eksekusi oleh panitera  yang mendasari amar Putusan yang sudah Inkracht, yaitu pembagian warisan yang ada di Kabupaten Polman berupa Tanah pekarangan seluas 27 X 72 M2 yang diatasnya terdapat rumah panggung ukir berbentuk T dengan luas depan Kl. 8 M2 dan belakang Kl. 20 X 30 M, serta kursi ukir sebanyak 17 (tujuh belas) buah dan meja ukir sebanyak 5 (lima) buah dan Tanah Kebun yang diatasnya terdapat beberapa Tanaman Pohon kelapa dan Tanaman lainnya seluas Kl 5.321,8 M2 terletak di Desa Rea Kec. Binuang Kab. Polman


Sedangkan Obyek sengketa berupa benda bergerak yaitu 5 (lima) unit kendaraan R4 Mobil yaitu Toyota Tahun 2019 Merk LandCuiser 4.5 VX-R SUV-4.5 Full Speck atpm Astra Ready Stock dengan Nomor Polisi DC. 9 HJ, Mobil Toyota Tahun 1997, Merk Land Cruiser Turbo diesel, Nomor Polisi DC. 999 HJ, Mobil Toyota Tahun 2014, Merk Camry Hybrid Sedan dengan Nomor Polisi DC. 1460 CR, Mobil Toyota Tahun 2016 Merk All New Fourtuner VR-2 di Esel A/T dengan Nomor Polsi DC 999 CP dan Mobil Toyota Tahun 2010 Merk Hilux 3.0 G di Esel 4X4 CBU dengan Nomor Polisi KU. 999 JM.


Beliau menambahkan pula bahwa Sudah beberapa kali kita coba untuk mediasi dari kedua belah pihak namun sampai dengan titik tadi sebelum dilaksanakan eksekusi kita coba untuk mediasi namun keinginan dari kedua belah pihak yang tidak dapat dipertemukan 


Sehingga tidak ada jalan lain kami selaku pihak keamanan tetap memberikan pengamanan terhadap proses natura yaitu pembagian dengan pemotongan rumah ukir yang ada di tempat 


Dari adanya upaya perlawanan dari pihak termohon itu adalah sesuatu yang wajar memang menyikapi sesuatu yang ada tentunya sudah kami tegaskan bahwasanya "Apabila ada perbuatan yang menghalangi pelaksanaan Eksekusi yang sudah diatur dalam undang-undang itu adalah perbuatan melawan hukum sudah kami jelaskan juga di dalam sebelum pelaksanaan eksekusi akan kami tindak tegas tanpa intervensi". Tegas Akbp Anjar Purwoko 


“Pengamanan ini merupakan bentuk dukungan Polri terhadap proses penegakan hukum. Kami berkomitmen untuk menjaga situasi tetap kondusif selama pelaksanaan eksekusi,” ujar Kapolres.


Pihak Pengadilan Agama Polewali mengapresiasi dukungan penuh dari kepolisian, sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan sesuai prosedur tanpa hambatan berarti.



Humas Polres Polman

Lebih baru Lebih lama