Sambar.id, Jakarta, 23 Juni 2025 – Tim Jaksa Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung telah melimpahkan sembilan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.
Para tersangka, berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF, dijerat Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primer), subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Tipikor jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mereka diduga melakukan berbagai penyimpangan, termasuk pengondisian data, manipulasi tender, dan kerja sama yang merugikan negara.
Rincian dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan masing-masing tersangka meliputi: pengondisian data impor produk kilang (RS), penyusunan formula harga yang tidak efisien dan pengondisian tender (EC), penyimpangan dalam tender impor BBM (MK), kerja sama penyewaan storage tanpa prosedur (MKAR), intervensi dalam penunjukan langsung dan pengondisian lelang (GRJ), pengondisian margin fee dan kerja sama pengangkutan crude oil (DW dan AP), serta pengondisian penyediaan kapal (SDS dan YF).
Ke sembilan tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di berbagai rumah tahanan (Rutan) di Jakarta.
Barang bukti yang disita meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang senilai miliaran rupiah, emas, tiga buah kunci safe deposit box, dua bidang tanah, serta berbagai perangkat elektronik dan dokumen.
JPU Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan segera mempersiapkan surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (sb)