Penandatanganan DIM ini merupakan puncak dari proses panjang yang melibatkan berbagai pihak. Jaksa Agung menyampaikan apresiasi atas kolaborasi tersebut, menekankan urgensi pembaruan KUHAP untuk menciptakan sistem peradilan pidana yang adaptif, tanggap, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Hal ini sejalan dengan upaya mewujudkan supremasi hukum dan sistem peradilan pidana terpadu yang lebih efektif.
Kejaksaan Agung, sebagai pilar utama sistem peradilan pidana terpadu, memberikan dukungan penuh terhadap RUU KUHAP yang komprehensif dan adaptif. Jaksa Agung menegaskan pentingnya prinsip "check and balances" antar lembaga penegak hukum (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, dan Lembaga Pemasyarakatan) untuk menjamin transparansi, akuntabilitas, dan keadilan. Proses pembentukan RUU KUHAP sendiri akan mengikuti kaidah ketatanegaraan, memastikan keterbukaan dan partisipasi publik.
DIM yang ditandatangani merupakan hasil kolaborasi pemerintah, mengakomodasi berbagai masukan dan aspirasi pemangku kepentingan. Selanjutnya, DIM ini akan dibahas bersama Komisi III DPR RI dalam proses legislasi yang demokratis dan partisipatif. Tujuan utama pembaruan KUHAP adalah menciptakan sistem peradilan pidana terpadu yang sinergis, efisien, dan saling mengontrol, meminimalisir tumpang tindih kewenangan dan meningkatkan kepercayaan publik.
Hadir pula dalam acara tersebut Ketua Mahkamah Agung RI Sunarto, Menteri Hukum dan HAM RI Supratman Andi Atgas, dan Kepala Kepolisian Negara RI Jenderal Pol. Listryo Sigit Prabowo beserta para pejabat tinggi dari lembaga terkait. Penandatanganan DIM ini menjadi langkah awal menuju KUHAP yang modern, berkeadilan, dan mampu menjawab tantangan hukum di masa depan. (sb)