Kejari PALI Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Dana Pemberdayaan Industri

Sambar.id, Pali, Sumsel – Kejaksaan Negeri Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi kegiatan Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pelaksanaan Pemberdayaan Industri dan Peran Serta Masyarakat tahun anggaran 2023 di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten PALI.  Penetapan tersangka diumumkan Kamis (12/6) di Ruang Media Center Kejari PALI.

 

Kedua tersangka adalah BD, mantan Pengguna Anggaran merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan MB, Direktur CV. Restu Bumi.  


Kasus ini terkait dengan anggaran sebesar Rp 2.731.120.000 yang dialokasikan untuk delapan pelatihan kerajinan.  


Modus korupsinya meliputi mark-up berbagai pos anggaran, termasuk ATK, bahan cetak, publikasi, materi pelatihan, barang untuk masyarakat, honorarium narasumber, dan perjalanan dinas.  Terdapat pula dugaan belanja fiktif untuk materi pelatihan.

 

Hasil audit BPKP menunjukkan kerugian negara mencapai Rp 1.701.382.027.  Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan 90 saksi, 281 barang bukti, dan surat-surat terkait.  


BD diduga memerintahkan bawahannya memaksimalkan penyerapan anggaran meski laporan pertanggungjawaban tidak sesuai realita.  


BD juga diduga menunjuk CV. Restu Bumi tanpa mengikuti prosedur, dan MB diduga membuat laporan fiktif dan menguntungkan diri sendiri serta memberikan sebagian uang kepada BD. (Amel)

Lebih baru Lebih lama