Kejati Jabar Tahan Empat Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah Pramuka Kota Bandung

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH.,MH
Sambar.id, Bandung, Jabar – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Kota Bandung kepada Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung tahun anggaran 2017, 2018, dan 2020. Kamis 12 Juni 2025


Penahanan dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama enam jam.

 

Para tersangka yang ditahan adalah:

  • D.N.H (mantan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan Wakil Ketua Bidang Organisasi dan Hukum).
  • D.R (mantan Kadispora Kota Bandung dan Wakil Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga Kerjasama Kemitraan Kwarcab Kota Bandung).
  • E.M (mantan Kadispora Kota Bandung dan Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung).
  • Y.I (mantan Ketua Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung dan mantan Sekda Kota Bandung).  
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Y.I tidak ditahan karena saat ini tengah menjalani penahanan dalam kasus korupsi lain yang terkait dengan Kebun Binatang Bandung.
Para tersangka
Melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya, SH.,MH., mengungkapkan Keempat tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

"Penyidikan menemukan fakta bahwa pemberian dana hibah senilai Rp 6,5 miliar telah mengakibatkan kerugian negara lebih dari 20%," bebernya.


Dugaan penyimpangan dana terjadi pada tahun 2017 dan 2018, di mana tersangka Y.I dan D.R diduga meloloskan biaya representatif untuk pengurus dan honorarium staf Kwarcab, meskipun hal tersebut tidak diatur dalam Keputusan Walikota Bandung.

 

"Keempat tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung selama 20 hari, terhitung sejak 12 Juni 2025 hingga 1 Juli 2025.  Kejati Jabar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan mengembalikan kerugian negara," sambungnya . (*)

Lebih baru Lebih lama