Sambar.id, Jambi – Dugaan adanya keterkaitan nama seseorang dengan sebuah rumah yang disebut sebagai tempat praktik perdukunan di Kampung Delima, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, menjadi perhatian setelah seorang pelapor menyerahkan dokumentasi berupa foto dan secarik kertas berisi sejumlah nama kepada awak media.
Menurut keterangan pelapor, dokumentasi tersebut diperoleh dari sebuah rumah yang diduga digunakan sebagai tempat praktik perdukunan. Dalam dokumentasi itu terlihat sebuah foto yang memuat seorang anggota kepolisian bersama seorang perempuan, serta secarik kertas yang berisi beberapa nama.
Pelapor mengklaim bahwa salah satu nama yang tercantum adalah Ahmad Sayuti, yang disebut sebagai Kapolsek Tebing Tinggi. Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat bukti yang dapat memastikan hubungan antara nama maupun foto tersebut dengan dugaan aktivitas yang disebutkan.
Pelapor juga mengaku memperoleh keterangan langsung dari orang yang disebut sebagai dukun di lokasi tersebut. Menurut pengakuan pelapor, orang tersebut menyampaikan bahwa ada seorang klien yang datang dengan tujuan meminta bantuan untuk menganiaya seseorang.
Pernyataan tersebut masih berupa klaim sepihak yang belum dapat diverifikasi secara independen. Belum diketahui identitas klien yang dimaksud maupun apakah keterangan tersebut benar adanya.
Secara jurnalistik, keberadaan sebuah foto atau nama di suatu lokasi tidak serta-merta membuktikan keterlibatan seseorang dalam suatu peristiwa atau aktivitas tertentu. Oleh karena itu, informasi tersebut perlu diuji melalui proses penyelidikan dan pembuktian.
Awak media juga belum memperoleh keterangan atau klarifikasi dari Ahmad Sayuti maupun dari institusi kepolisian terkait mengenai keberadaan foto tersebut dan alasan mengapa foto itu berada di lokasi yang dimaksud.
Dalam prinsip pemberitaan yang berimbang, setiap pihak yang disebut dalam suatu dugaan memiliki hak untuk memberikan penjelasan atau bantahan sebelum dapat ditarik suatu kesimpulan.
Pengamat hukum menilai, apabila terdapat dugaan yang berpotensi mengarah pada tindak pidana atau pelanggaran etik, maka mekanisme yang tepat adalah melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau lembaga pengawas yang berwenang agar dilakukan pemeriksaan secara profesional.
Pelapor berharap aparat kepolisian maupun instansi terkait dapat menindaklanjuti informasi tersebut melalui penyelidikan yang objektif sehingga fakta yang sebenarnya dapat terungkap dan tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
@sbr_id/red








.jpg)



