SAMBAR.ID // PASURUAN – LBH Mukti Pajajaran secara resmi melaporkan sebuah perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Pasuruan, Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 10.30 WIB. Laporan tersebut dilakukan terkait dugaan pemecatan sepihak terhadap seorang karyawan perempuan, yang dianggap tidak sesuai dengan prosedur ketenagakerjaan yang berlaku.
Pelaporan dilakukan langsung ke kantor Disnaker yang berlokasi di Jalan Untung Suropati, Kota Pasuruan, sebagai bentuk permintaan penanganan atas dugaan pelanggaran terhadap hak pekerja.
Ketua DPD LBH Mukti Pajajaran, Andreas Wuisan, S.E., S.H., M.H., menyampaikan bahwa perusahaan yang dilaporkan diduga kuat telah mengabaikan prosedur resmi pemutusan hubungan kerja sebagaimana diatur dalam undang-undang dan peraturan dari Dinas Tenaga Kerja.
“Pemecatan secara sepihak tanpa melalui mekanisme dan pembinaan sesuai ketentuan merupakan bentuk pelanggaran serius. Perusahaan tidak bisa semena-mena mengambil keputusan tanpa dasar yang sah,” tegas Andreas.
Ia menambahkan, LBH Mukti Pajajaran meminta Disnaker agar segera menindaklanjuti laporan ini dan memanggil pihak perusahaan untuk proses klarifikasi serta penyelesaian.
“Harapan kami, klien kami bisa mendapatkan keadilan dan apabila memungkinkan, bisa bekerja kembali sebagaimana mestinya,” ujarnya.
Andreas juga mengingatkan seluruh pelaku usaha agar tidak mengabaikan kewajiban dan aturan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan yang dilaporkan belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi atas laporan tersebut.