Miris!! Dugaan Tipu Gelap Rp 38 Juta Oleh Oknum Kades Batang-batang Daya, Janji Rehabilitasi Gagal Total!


Sambar.id, Sumenep – Kuasa hukum Ibu Masriya, Ach. Supyadi, SH., MH, melakukan konferensi pers pada Senin (23/6/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di kawasan Pabian, Kecamatan Kota Sumenep. Ia mengungkap secara gamblang dugaan penipuan berkedok bantuan hukum oleh oknum Kepala Desa Batang-Batang Daya, SN, yang diduga menggelapkan dana sebesar Rp38 juta.


Kasus ini mencuat setelah putra kliennya, Ibu Masriya, ditangkap aparat kepolisian dalam perkara narkoba pada Februari 2025 lalu. Dalam situasi krisis dan kepanikan, muncul sosok Kepala Desa SN yang mengaku bisa “mengurus” agar proses hukum tak berlanjut, asalkan klien bersedia menyerahkan dana sebesar Rp40 juta.


"Dengan dalih akan melakukan proses rehabilitasi terhadap putra klien kami agar tidak masuk ke ranah pengadilan, Ibu SN meminta dana tersebut. Klien kami percaya dan menyerahkan uang itu dalam dua tahap, masing-masing Rp20 juta. Namun karena Ibu Siti sempat meminjam Rp2 juta dari total tersebut, akhirnya jumlah bersih yang diserahkan adalah Rp38 juta," ungkap Ach. Supyadi di hadapan media.


Namun alih-alih rehabilitasi, putra Ibu Masriya tetap menjalani proses hukum hingga ke pengadilan dan kini bahkan telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum dengan pidana penjara 6 tahun ditambah denda. Ironisnya, janji-janji manis sang Kades pun lenyap bersama harapan keluarga klien.


"Yang kami soroti bukan hanya wanprestasi moral, tapi indikasi pidana. Ini bukan sekadar janji palsu, ini adalah dugaan penipuan dan penggelapan uang masyarakat oleh seorang pejabat publik yang seharusnya menjadi pelindung, bukan pemangsa warga sendiri," tegas Supyadi.


Merasa dirugikan dan dipermainkan, kliennya pun akhirnya melapor secara resmi ke Polres Sumenep pada 16 Juni 2025 sekira pukul 18.00 Wib dengan laporan yang tercatat oleh SPKT dengan Nomor:LP/B/290/VI/2025/SPKT/POLRES SUMENEP/POLDA JAWA TIMUR.


Sementara itu, Ibu Masriya selaku korban menyampaikan kesedihannya dan berharap aparat penegak hukum menindak tegas perbuatan tersebut.


“Saya cuma ibu yang ingin menyelamatkan anak saya. Saya pasrahkan uang saya demi harapan itu. Tapi kenyataannya anak saya tetap dihukum dan uang saya pun tak kembali. Saya berharap ibu kades itu bertanggung jawab. Dan saya mohon kepada polisi agar keadilan bisa ditegakkan, jangan sampai orang kecil terus jadi korban," ujar Masriyah dengan mata berkaca-kaca.


Kasus ini mencoreng nama baik lembaga desa dan menggugah keprihatinan publik atas masih maraknya praktik-praktik mencurigakan yang mencederai rasa keadilan masyarakat kecil. Kini, masyarakat menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan kejahatan oleh oknum Kepala Desa tersebut. (Vans/nong)

Lebih baru Lebih lama