Paman Cabuli Bocah TK di Rokan Hilir, Terancam Hukuman Berat

Sambar.id, Rohil, Riau - Seorang pria berinisial AS (37) di Rokan Hilir ditangkap polisi atas dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur. 


Korban adalah keponakan AS sendiri, seorang bocah perempuan berusia 7 tahun yang masih duduk di bangku TK.  Peristiwa bejat ini terungkap setelah korban menceritakan pengalaman mengerikannya kepada ibunya, AL (27).

 

Menurut keterangan polisi, AS diduga telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban sebanyak dua kali pada Senin, 2 Juni 2025, di kebun dan rumah pelaku.  


Pengakuan korban yang polos namun detail,  memaparkan bagaimana AS membuka celana korban, memegang kemaluannya, dan bahkan memotretnya.

 

Kapolsek Pujud, AKP Boy Setiawan, S.A.P., M.Si., didampingi Kapolres Rohil, AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K., M.H., membenarkan penangkapan tersebut.  Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan ponsel pelaku.


Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, yang ancaman hukumannya cukup berat.

 

Kejadian ini mengguncang masyarakat Rokan Hilir dan menjadi pengingat pentingnya perlindungan anak dari kejahatan seksual.  Kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban.  


Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua untuk lebih peduli dan melindungi anak-anak kita. (*)


Laporan :Tim Jurnalis Legiman

Lebih baru Lebih lama