Paman Biadab: Cabuli Ponakan yang Masih Anak TK, Diringkus Polsek Pujud Polres Rohil

Sambar.id, Rohil - Pad Hari Selasa Tanggal 10 Juni 2025 Biro Redaksi Rohil Mengabarkan" Tim Penyidik Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, meringkus seorang inisial AS (37 ) atas dugaan melakukan tindakan pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur. Laki-laki itu diringkus di rumahnya di salah satu Desa di Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir. Minggu 8 Juni 2025 sekira Pukul 22.00 WIB. Kemarin. 


Laki laki yang mengaku sebagai seorang Wiraswasta diringkus Petugas, atas Laporan Ibu Rumah Tangga inisial AL (27). AL tidak terima anaknya yang masih sekolah TK atau usia 7 tahun, diperlakukan tidak senonoh oleh laki-laki bejat yang tidak lain adalah Paman dari anaknya ( korban) sebanyak 2 kali tepatnya pada saat pulang sekolah, senin 2 Juni 2025, di kebun milik warga, dan dirumah sang Paman.


Kapolsek Pujud Polres Rohil, AKP Boy Setiawan,S.A.P M.Si. didampingi Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni,S.I.K M.H, membenarkan adanya Penerimaan Laporan Polisi dan pengungkapan Perkara Tindak Pidana Perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur di Wilayah hukum Polsek Pujud Polres Rohil. 


Dilaporkan oleh pelapor, bahwa pada Sabtu 7 Juni 2025 sekira pukul 15.00 Wib, ketika pada saat korban menghafal nama-nama nabi, doa tidur dan doa sesudah tidur dirumah bersama dengan pelapor, kemudian pelapor mengatakan kepada korban “kalau nanti tampil di depan banyak orang harus pede” dan anaknya berkata “iyaa” lalu pelapor mengatakan kepada korban “kita itu harus jujur kalau bohong nanti masuk neraka” mendengar hal itu korban menunjukkan Gerak-gerik ketakutan dengan menggenggam kedua tangan didepan dada. 


Dan korban langsung mengatakan “mak saya ( menyebutkan namanya _red) ada yang mau saya ngomongkan” kemudian pelapor menyahut dengan “mau ngomong apa” kemudian korban langsung berkata “paman hari itu tanggkap saya dibukanya celana saya, difoto kemudian dipegangnya kelamin saya” mendengar hal itu kemudian pelapor bertanya “kapan di pegangnya kelamin mu ?” kemudian korban menjawab “hari senin tanggal 02 Juni 2025 mak, pas Saya pulang sekolah di jalan kebun.” jawab anaknya, Ujar Kapolsek Pujud. 


Kemudian pelapor bertanya “ada ga di masukkan jari atau kelaminnya?” dan korban menjawab “ga ada“ selanjutnya pelapor bertanya kepada korban “udah berapa kali di pegang dan di foto sama paman” dan korban menjawab “dipegang udah 2 kali pas pergi sekolah sekali dan pulang dan difoto 2 kali” mendengar hal itu pelapor langsung memanggil paman pelapor ( bukan tersangka pelaku) dan memanggil ayah korban ( suaminya) kemudian pelapor menceritakan kejadian yang dialami korban. 


Selanjutnya paman pelapor memanggil terlapor untuk datang ke rumah pelapor, setelah terlapor datang kerumah pelapor dan paman pelapor langsung bertanya kepada terlapor “apa benar kau melakuin itu” terlapor sempat tidak mengakuinya “ga ada aku cuman ngegas-ngegas motor didepan dia” kemudian terlapor terus diinterogasi selama lebih kurang 30 menit dan terlapor mengakui bahwa terlapor melakukan Tindakan cabul kepada korban. Atas kejadian tersebut pelapor merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud.


Setelah menerima laporan tersebut, dilakukan penangkapan terhadap terlapor guna proses hukum lebih lanjut. Untuk barang bukti, 1 buah baju kemeja putih lengan panjang dilapisi rompi warna biru, 1 buah rok panjang warna biru, 1 unit handpone merk oppo a 60 warna biru terong. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada terlapor dijerat dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) UU RI no.16 tahun 2017 tentang perubahan ke II atas UU RI no.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," Kata AKP Boy Setiawan.


Laporan :Tim Jurnalis Legiman


Sumber: Humas Polres Rohil

Lebih baru Lebih lama