Satpol PP Kabupaten Subang di dampingi Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara data Bangli sepanjang jalur pantura Pusakanagara.
Sambar.id,SUBANG, JABAR - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Subang, akan segera menertibkan bangunan liar (Bangli) yang berada di sepanjang Pantura Subang.
Dalam kesempatan tersebut Satpol PP Kabupaten Subang bersama Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara dan unsur lainnya turun langsung melakukan pendataan bangunan liar sepanjang jalur pantura Kecamatan Pusakanagara, sekaligus melakukan edukasi ke pemilik warung tanpa izin, Rabu (11/06/2025).
Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara Dadan Supartika, S.E. menyatakan bahwa Keberadaan bangunan liar dan PKL tersebut diketahui menyebabkan kemacetan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
"Ini bagian dari tindak lanjut arahan Gubernur Jawa Barat dan Bupati Subang. Yang mana keduanya mengintruksikan agar bangunan-bangunan liar yang berada di sepanjang jalur pantura segera ditertibkan, untuk hari ini kita data dulu," tutur Kasi Trantib Kecamatan Pusakanagara Dadan Supartika, S.E.
Sebelum penertiban, pihaknya akan memberikan edukasi dan langkah preventif dengan memberikan surat himbauan terlebih dahulu kepada warga pengguna lahan milik pemerintah tersebut.
"Langkah awal sebelum dilaksanakan pembongkaran kami akan berkirim surat pemberitahuan pertama, kedua dan ketiga guna membongkar sendiri bangunannya," ucap Dadan.
Dadan menegaskan, jika dalam prosesnya pemilik bangli tidak mengindahkan imbauan yang diberikan, maka pemerintah dan pihak terkait akan turun langsung melakukan pembongkaran.
"Kami berharap dengan melakukan penertiban tempat usaha dan PKL serta memberikan edukasi penataan ruang dan izin usaha, masyarakat dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah menciptakan lingkungan yang aman, nyaman untuk semua," pungkas Dadan. (*)