Almarhum Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrullah dibebaskan dari tuntutan karena telah meninggal dunia.
Agustinus Soegih divonis 14 tahun penjara, denda Rp650 juta, dan uang pengganti Rp39.622.938.300.
Tafieldi Nevawan dijatuhi hukuman 7 tahun penjara, denda Rp300 juta, dan uang pengganti Rp1.643.437.500.
Ketiganya terlibat dalam pengadaan lahan TWP AD di Karawang dan Subang yang merugikan negara hingga Rp66 miliar.
Majelis hakim terdiri dari hakim militer dan hakim Tipikor, sementara tim penuntut gabungan melibatkan Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum di bawah koordinasi JAM PIDMIL Kejagung. (sb)