Polda Riau Tangkap Empat Pelaku Perambahan Hutan

Sambar.id, Pekanbaru – Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus perambahan hutan lindung yang dilakukan secara ilegal.  


Sebanyak empat tersangka telah diamankan, dan puluhan hektar lahan yang telah ditanami sawit disita.  


Kapolda Riau, Irjen Herry, menegaskan komitmennya untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan lingkungan.

 

"Tidak ada toleransi terhadap perusakan hutan," tegas Irjen Herry.  


Ia menekankan bahwa perusakan hutan bukan hanya pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan sistemik yang berdampak luas pada ekologi dan generasi mendatang.  


Polda Riau, imbuhnya, berkomitmen pada penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan, sejalan dengan kebijakan Green Policing yang diimplementasikan secara terintegrasi.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro Ridwan, merinci modus operandi para pelaku yang memanfaatkan celah administratif dengan menggunakan dokumen palsu seperti surat hibah dan surat adat untuk melegalkan aktivitas ilegal mereka di kawasan hutan lindung.  


Keempat tersangka, Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50),  memiliki peran yang berbeda, mulai dari pemilik lahan hingga pihak yang menghibahkan lahan melalui skema adat.

 

Barang bukti yang diamankan meliputi dokumen transaksi, surat hibah, alat pertanian, alat berat, dan stempel lembaga adat.  


Para tersangka dijerat dengan Pasal 78 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 92 UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp7,5 miliar.

 

Polda Riau mengajak masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga kelestarian lingkungan dan melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal perusakan hutan.  


Penindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen Polda Riau dalam melindungi lingkungan dan sumber daya alam di Riau.


Laporan :Tim Jurnalis Legiman 

Sumber :Humas Polres Rohil

Lebih baru Lebih lama