LA.HAM.RI: Narkoba Bukan Sekadar Kejahatan, tetapi Ancaman Serius bagi Masa Depan Generasi Bangsa

JAKARTA, SAMBAR ID — Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI) Dewan Pengurus Pusat RI mengeluarkan hasil kajian mengenai bahaya narkotika dan pentingnya perlindungan generasi muda Indonesia.

Kajian yang dikeluarkan pada 13 Agustus 2026 itu menempatkan penyalahgunaan narkotika bukan hanya sebagai persoalan hukum, tetapi juga sebagai ancaman terhadap kesehatan, masa depan, kehormatan, serta hak-hak dasar manusia.

LA.HAM.RI menilai generasi muda merupakan aset paling penting bagi keberlanjutan bangsa. Karena itu,. penyalahgunaan narkotika dinilai harus dihadapi melalui pencegahan, pendidikan, pengawasan keluarga, kepedulian masyarakat, serta penegakan hukum yang tegas terhadap jaringan peredaran.

Narkoba Mengancam Akal dan Masa Depan

Dalam hasil kajiannya, LA.HAM.RI menyebut narkotika dapat memberikan dampak serius terhadap tubuh dan fungsi otak, sekaligus memengaruhi kemampuan seseorang dalam berpikir dan mengendalikan diri.

Ancaman tersebut dinilai semakin berbahaya ketika narkotika masuk ke lingkungan generasi muda.

Menurut kajian LA.HAM.RI, penyalahgunaan narkotika dapat berujung pada terganggunya pendidikan, pekerjaan, hubungan keluarga, serta kehidupan sosial seseorang.

“Generasi muda yang seharusnya dipersiapkan menjadi pemimpin bangsa justru dapat kehilangan masa depan ketika terjerat penyalahgunaan narkotika,” demikian substansi hasil kajian tersebut.

LA.HAM.RI juga menyoroti dampak sosial yang dapat muncul dari ketergantungan narkotika, termasuk munculnya berbagai persoalan kriminalitas, kehancuran ekonomi keluarga, serta penderitaan berkepanjangan.

Perlindungan Generasi Muda Adalah Tanggung Jawab Bersama

LA.HAM.RI menegaskan bahwa perlindungan terhadap generasi muda tidak dapat hanya dibebankan kepada aparat penegak hukum.

Keluarga dinilai memiliki peran penting melalui pendidikan, pembinaan, komunikasi dan pengawasan terhadap anak. Sementara masyarakat diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang sehat serta tidak memberikan ruang bagi berkembangnya peredaran narkotika.

Di sisi lain, negara memiliki kewajiban melakukan pencegahan sekaligus menindak tegas pihak yang memproduksi, mengedarkan, menawarkan atau memasok narkotika secara ilegal.

LA.HAM.RI mendorong agar pemberantasan narkotika dilakukan secara menyeluruh, termasuk membongkar jaringan peredaran dan tidak berhenti hanya pada pengguna atau pelaku di lapangan.

Anak Muda Diminta Berani Mengatakan “Tidak”

Dalam kajiannya, LA.HAM.RI mengidentifikasi sejumlah faktor yang dapat membuat generasi muda rentan terjerumus, antara lain rasa ingin tahu, pengaruh pergaulan, keinginan untuk mencoba, persoalan kehidupan, kurangnya pengawasan, hingga bujuk rayu pengedar.

Karena itu, generasi muda diminta tidak membuka ruang sedikit pun terhadap narkotika.

LA.HAM.RI menekankan pentingnya keberanian mengatakan “tidak” ketika mendapatkan tawaran narkotika, sekaligus menghindari lingkungan pergaulan yang dapat menyeret kepada penyalahgunaan zat terlarang.

Generasi muda juga didorong mengisi waktu dengan kegiatan positif seperti pendidikan, olahraga, bekerja, berkarya, kegiatan sosial dan aktivitas keagamaan.

Jangan Beri Ruang bagi Pengedar

LA.HAM.RI memberikan perhatian khusus terhadap para pengedar yang menjadikan generasi muda sebagai sasaran pasar.

Menurut lembaga tersebut, keuntungan ekonomi tidak boleh menjadi alasan untuk mengorbankan masa depan anak-anak dan pemuda Indonesia.

Karena itu, masyarakat diminta tidak diam ketika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkotika di lingkungan sekitarnya dan melaporkannya melalui saluran resmi kepada aparat berwenang.

“Perlawanan terhadap narkotika harus menjadi gerakan bersama. Negara, aparat penegak hukum, keluarga, sekolah dan masyarakat harus berada dalam satu barisan untuk melindungi generasi muda,” menjadi garis besar rekomendasi LA.HAM.RI.

Narkoba dan Perspektif Hak Asasi Manusia

LA.HAM.RI juga melihat persoalan narkotika dari perspektif hak asasi manusia.

Penyalahgunaan narkotika dinilai dapat mengancam hak seseorang untuk hidup sehat, memperoleh pendidikan, memiliki masa depan, menjaga martabat serta membangun kehidupan yang layak.

Dalam konteks tersebut, pencegahan narkotika dipandang bukan hanya sebagai agenda pemberantasan tindak pidana, tetapi juga bagian dari upaya menjaga kualitas manusia Indonesia.

Pesan Tegas LA.HAM.RI

Pada bagian akhir kajian, LA.HAM.RI menyampaikan pesan yang sederhana namun tegas: jangan pernah mencoba narkotika.

Menurut lembaga tersebut, pencegahan sejak dini jauh lebih penting daripada menunggu seseorang terjerat ketergantungan dan kemudian berupaya memulihkannya.

“Menjauhi narkoba berarti menjaga nyawa, akal, kehormatan dan masa depan diri sendiri serta bangsa,” menjadi pesan utama dalam hasil kajian tersebut.

LA.HAM.RI berharap hasil kajian ini dapat menjadi bahan edukasi bagi masyarakat sekaligus pengingat bagi seluruh pihak bahwa perang terhadap narkotika tidak semata-mata persoalan penegakan hukum, tetapi merupakan perjuangan menjaga generasi penerus Indonesia.

Hasil kajian tersebut dikeluarkan oleh Lembaga Analisis Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (LA.HAM.RI) Dewan Pengurus Pusat RI dan diketahui oleh Ambo Dodding, AMK, S.Pd, MM, CPML, CPLA, selaku Ketua Umum DPP RI LA.HAM.RI.(As77M.red)


Lebih baru Lebih lama