Sambar.id, Baturaja – Dalam rangka mendukung program akselerasi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan serta sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib), Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Baturaja kembali melaksanakan razia rutin di kamar hunian warga binaan, Sabtu pagi (28/6).
Razia yang dimulai sejak pukul 08.30 WIB tersebut menyasar dua kamar hunian, yakni Blok A Kamar 03 dan Blok I Kamar 28. Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan instruksi langsung Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Fitri Yady, serta menindaklanjuti perintah dari Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sumatera Selatan.
Kegiatan penggeledahan dipimpin oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka. KPR), didukung staf KPR serta Regu Pengamanan (Rupam) III. Razia ini difokuskan untuk mendeteksi dan menindak barang-barang terlarang serta berbahaya seperti handphone, narkoba, senjata tajam, dan barang lainnya yang berpotensi menimbulkan gangguan, termasuk antisipasi terhadap peredaran judi online di dalam blok hunian.
Adapun hasil dari razia tersebut sebagai berikut 3 botol thinner, 1 kotak korek api, 1 set kartu remi, 4 buah pisau cukur, dan 2 buah sendok stainless.
Seluruh barang hasil razia telah didata dan akan segera dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku. Kegiatan razia berlangsung dalam keadaan aman, tertib, dan lancar.
Kepala Rutan Kelas IIB Baturaja, Fitri Yady, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Rutan Baturaja dalam menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang bersih, aman, dan bebas dari barang-barang terlarang. Pihaknya akan terus meningkatkan intensitas razia demi menjaga stabilitas keamanan dan mencegah segala bentuk pelanggaran di dalam Rutan.(**)