Siswa SMPN 3 Pasuruan Meninggal Dunia Diduga Tersengat Listrik Saat Class Meeting


SAMBAR.ID// PASURUAN
– Peristiwa tragis terjadi di SMP Negeri 3 Pasuruan, Jalan RA Kartini No. 9, Kelurahan Bangilan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan, pada Senin pagi (16/6/2025). Seorang siswa kelas 8, Muhammad Faraiz Ardiansyah (13), meninggal dunia diduga akibat tersengat listrik saat mengikuti kegiatan class meeting. Senin (16/06/2025)

Berdasarkan laporan dari Polres Pasuruan Kota, kejadian terjadi sekitar pukul 08.30 WIB di halaman lapangan sekolah. Saat itu, sekolah tengah menggelar lomba basket antar kelas dalam rangka class meeting. Korban diketahui sempat duduk beristirahat di dekat lokasi pengeras suara (sound system), sebelum kemudian terlibat insiden dengan microphone yang digunakan oleh pembawa acara (MC).

Korban diduga merebut secara paksa microphone dari tangan MC, dan saat terjadi tarik-menarik, microphone mengenai bagian dada korban. Seketika, korban terjatuh ke lantai dan mengalami kejang serta kehilangan kesadaran. Beberapa saksi langsung membawa korban ke Puskesmas Kandangsapi. Namun sayang, sesampainya di sana, korban dinyatakan telah meninggal dunia.

Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, di antaranya satu buah microphone kabel warna hitam dengan kabel merah yang colokannya dalam kondisi rusak, satu unit speaker aktif merek Soundclub, serta roll kabel sepanjang lima meter.

Dalam pemeriksaan awal oleh tim Inafis Polres Pasuruan Kota, ditemukan luka bakar sepanjang lima sentimeter pada lengan kiri korban. Namun tidak ditemukan tanda kekerasan lainnya di tubuh korban. Saat dilakukan identifikasi, pakaian dan tubuh korban juga dalam kondisi basah karena keringat.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa keluarga korban telah membuat surat pernyataan penolakan otopsi dan memilih untuk tidak melanjutkan proses hukum. Keluarga menyatakan menerima kejadian ini sebagai musibah.

Kapolres Pasuruan Kota melalui Kasat Reskrim IPTU Choirul Mustofa, S.H., M.H., membenarkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian tindakan seperti mendatangi dan mengamankan TKP, meminta visum et repertum (VER) dari pihak medis, memeriksa saksi-saksi, hingga melakukan pengecekan kondisi jenazah di rumah duka bersama keluarga.

Hingga saat ini, pihak kepolisian menyimpulkan bahwa peristiwa tersebut merupakan kecelakaan yang tidak mengandung unsur kesengajaan atau tindak pidana. (Ilmia)
Lebih baru Lebih lama