Tim SIRI Kejaksaan Agung Berhasil Tangkap DPO Kasus Penipuan


Sambar.id, Jakarta – Dalam sebuah operasi yang menunjukkan komitmen teguh terhadap penegakan hukum, Jum'at (13/06/2025)


Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung, berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berhasil menangkap Eksi Anggraini, buronan kasus penipuan. 


Penangkapan dilakukan Jumat, 13 Juni 2025 di Kebonagung, Porong, Sidoarjo.

 

Eksi Anggraini, 55 tahun, warga negara Indonesia beragama Kristen dan berprofesi wiraswasta, dinyatakan bersalah atas pelanggaran Pasal 378 KUHP (penipuan) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 917 K/Pid/2023. Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.  


Meskipun memiliki beberapa alamat tercatat (Jl. Jepara 1/29 Surabaya, Jl. Semarang No. 34 Surabaya, dan Jl. Perum Prambanan Residence Blok D-2/D-3 Surabaya), penangkapan berlangsung lancar berkat kerja sama Eksi Anggraini.

 

Setelah penangkapan, Eksi Anggraini diserahkan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk menjalani hukuman.  


Keberhasilan ini menggarisbawahi komitmen Jaksa Agung untuk mengejar seluruh DPO dan memastikan kepastian hukum ditegakkan.  


Jaksa Agung kembali mengimbau seluruh buronan untuk menyerahkan diri. (sb)

Lebih baru Lebih lama