Wujudkan Generasi Panca Waluya, Pemdes Patimban Kerjasama Dengan Korwil Pendidikan Pusakanagara Melaksanakan Sosialisasi Kebijakan Jam Malam



Sambar.id, SUBANG, JABAR - Jalin sinergitas, Pemerintah Desa (Pemdes) Patimban, Kecamatan Pusakanagara, Kabupaten Subang kerjasama dengan Korwil Pendidikan Pusakanagara melaksanakan sosialisasi kebijakan jam malam untuk pejalar kepada orang tua siswa yang bertempat di SDN Santang, Sabtu (14/06/2025).


Hal tersebut dilakukan menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Jawa Barat yang mengatur larangan aktivitas pelajar di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Pemberlakuan jam malam ini memerlukan keterlibatan semua pihak, tidak hanya pemerintah saja akan tetapi kepedulian orang tua dan pejabat lingkungan harus ikut terlibat dalam pengawasan terhadap anak.

Dalam arahanya  Kepala Desa Patimban Ibnu Al Mahdi mengatakan, jika tidak ada kepedulian dari orang tua dan pejabat di lingkungan masing-masing, program ini akan sulit diterapkan

"Program Gubernur terkait penerpan jam malam ini akan berhasil jika masyarakat memiliki pemahaman yang sama. Orang tua, RT/RW, Kepala Desa, Camat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kalangan pendidik, harus berkolaborasi,” ucap Kang Inu Al Mahdi sapaan Ibnu Al Mahdi.

Kebijakan pemberlakuan jam malam  ini merupakan strategi jangka panjang Gubernur Jawa Barat dan Bupati Subang dalam membentuk generasi muda yang sehat secara fisik, kuat secara moral, dan cerdas secara intelektual atau yang dikenal dengan karakter Panca Waluya: Cageur (sehat), Bageur (baik), Bener (benar), Pinter (cerdas), dan Singer (terampil).


"Sosialisasi ini bukan semata-mata penegakan aturan, tetapi merupakan bentuk kolaborasi lintas sektor dalam membangun lingkungan sosial yang kondusif bagi peserta didik,” tutur Kang Inu Al Mahdi.


Sementara itu Korwil Penidikan Pusakanagara Karwan, S.Pd menegaskan, bahwa pembentukan karakter peserta didik tidak hanya dilakukan di ruang kelas, tetapi juga perlu didukung oleh lingkungan sosial yang aman dan terarah.

"Kami ingin mendampingi anak-anak kita agar tidak terpapar hal negatif di luar rumah pada jam-jam rawan. Ini bagian dari pendidikan karakter yang holistik,” tegas Karwan.

Lebih lanjut Karwan menjelaskan, pemberlakuan jam malam ini tidak bersifat kaku. Sejumlah pengecualian tetap diberikan kepada peserta didik yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, keagamaan, sosial kemasyarakatan di bawah pengawasan orang tua atau wali, maupun dalam situasi darurat.

"Namun, prinsip dasarnya tetap pada pengawasan, pendampingan, dan edukasi yang berkelanjutan," pungkasnya. (*)
Lebih baru Lebih lama