Badan Pemulihan Aset Lelang Tanah Milik Benny Tjokrosaputro Rp 18,5 Miliar


Sambar.id, Bogor, 10 Juli 2025 – Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI bersama Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat berhasil melelang 59 bidang tanah milik terpidana Benny Tjokrosaputro senilai Rp18.485.713.000.  


Tanah seluas 171.663 m2 yang terletak di Desa Mekarsari, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, tersebut dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bogor pada Kamis, 10 Juli 2025.  


Lelang berbasis elektronik (e-Auction open bidding) ini dilaksanakan berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 yang menetapkan tanah tersebut sebagai barang rampasan negara. 


Adapun objek lelang yang laku terjual tersebut memiliki SHGB dengan Nomor 137, 141, 142, 143, 204, 206, 220, 223, 225, 227, 236, 237, 245, 246, 252, 256, 257, 258, 259, 263, 265, 268, 275, 276, 277, 279, 282, 284, 285, 287, 315, 334, 335, 340, 341, 342, 343, 344, 345, 346, 347, 348, 349, 351, 352, 357, 358, 361, 365, 366, 367, 370, 371, 372, 379, 381, 382, 383, 384 atas nama PT CHANDRA TRIBINA


 Hasil lelang akan disetorkan ke kas negara. Keberhasilan lelang ini sejalan dengan arahan Kepala Badan Pemulihan Aset untuk mempercepat penyelesaian barang rampasan negara dan mengoptimalkan penerimaan negara. (*)

Lebih baru Lebih lama