Sambar,id Pekalongan – 30 juli 2025 Pembangunan jaringan telekomunikasi di sejumlah wilayah Kabupaten dan Kota Pekalongan dilaporkan terganggu akibat adanya dugaan praktik retribusi ilegal yang dilakukan oleh oknum ketua RT, RW, dan perangkat desa. Sejumlah pelaku industri infrastruktur digital mengaku dimintai pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, yang berpotensi besar menghambat perluasan akses internet bagi masyarakat.
Pungutan tersebut kerap disamarkan dengan istilah “biaya lingkungan”, “uang pengamanan”, hingga “kompensasi pemanfaatan lahan”. Padahal, seluruh pelaksanaan proyek telah mengantongi izin resmi dari instansi terkait dan merupakan bagian dari program percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
“Kami sudah membawa izin resmi, tapi di lapangan tetap diminta membayar biaya tambahan agar pekerjaan tidak dihalangi. Bila tidak disetujui, pengerjaan terpaksa dihentikan atau kabel kami dipotong,” ungkap salah satu kontraktor jaringan yang enggan disebutkan namanya, Selasa (30/7/2025).
Melanggar Hukum dan Merugikan Kepentingan Publik
Praktik pungutan liar tersebut secara tegas bertentangan dengan berbagai regulasi dan dapat dijerat sanksi pidana. Di antaranya:
UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 17 melarang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik — Pasal 40 ayat (3) menjamin percepatan pembangunan infrastruktur telekomunikasi secara merata.
KUHP Pasal 368 — menyebutkan bahwa pemaksaan pembayaran tanpa dasar hukum dapat dikenai sanksi pidana sebagai bentuk pemerasan.
Perpres No. 96 Tahun 2014 dan RPJMN 2020–2024 — menetapkan pembangunan infrastruktur digital sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN) yang wajib didukung seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan.
Pungutan yang dilakukan tanpa dasar peraturan daerah atau perundang-undangan resmi dikategorikan sebagai pungli. Praktik tersebut tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga menghambat akses masyarakat terhadap informasi, pendidikan, dan layanan publik berbasis digital.
Masyarakat Diminta Aktif Melaporkan dan Aparat Segera Bertindak
Pakar kebijakan publik mengingatkan pentingnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan praktik pungutan liar di tingkat lingkungan. Pelaporan kepada aparat penegak hukum, Ombudsman, atau instansi terkait menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pembangunan yang bersih dan transparan.
“Pembangunan infrastruktur telekomunikasi adalah kebutuhan dasar era digital. Setiap bentuk penghambatan, terlebih dengan motif ekonomi pribadi oleh oknum aparatur, merupakan tindakan yang merugikan masa depan daerah dan patut ditindak secara hukum,” tegasnya.
Pemerintah daerah diharapkan segera turun tangan menertibkan oknum-oknum yang merusak citra pelayanan publik dan menghambat program nasional. Pembangunan jaringan digital tidak boleh dikorbankan demi kepentingan segelintir pihak. (Mbah Yanto/*)