Sambar.id, Sumut || Ketua DPW Fabem (Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa)Sumatera utara Rinno Hadinata S.sos menuturkan banyak nya persoalan kasus sengketa kepemilikan lahan masyarakat dengan pengembang properti di sumatera utara harus menjadi perhatian khusus bapak Presiden RI Prabowo Subianto bersama kementerian dan Lembaga terkait. Salah satu contoh kasus Sengketa kepemilikan yang saat ini masih bergulir di Polda sumut. Salah satu nya bangunan perumahan Avantee di jl pendidikan dusun 2A Desa Tanjung Selamat kecamatan Sunggal kabupaten Deli Serdang Sumut yang berada di atas lahan sengketa milik orang tua Dewan Penasehat FABEM sumut tanpa izin bangunan yang dikeluarkan oleh Kantor Cipta Karya Deli serdang.Ari Masthauri Kabid Tata ruang cipta karya Kab.Deli serdang saat dikonfirmasi menerangkan belum ada mengeluarkan IMB (izin mendirikan bangunan)sudah 6 bulan sejak dibangun.Rabu 18/6/2025.
Seharus nya Dinas Satpol PP bertindak tegas dengan segera merobohkan bangunan perumahan Avantee yang masih tetap beroperasi.Himbauan Spanduk yang dipasang dilokasi Perumahan Avantee juga sudah hilang.sudah ada STPL di polrestabes medan dengan nomor LP.B/1952/VI/2025/SPKT/Polrestabes Medan. Proses pemeriksaan terkait sengketa kepemilikan tanah masih bergulir di Polda sumut dan Polrestabes Medan.
Berbagai persoalan sengketa kasus pertanahan di sumut sangat urgensi,perlu segera dibentuk Satgasus Mafia tanah dengan konstruksi hukum yang konstruktif,Sinergitas Antar kementerian dan lembaga negara yang terkoordinasi dengan baik dan efektif.
Rinno menegaskan Kapolda sumut beserta Kajatisu perlu melakukan penyelidikan lebih dalam terkait penerbitan SHM No 5693 atas nama Hendrianto Siregar. yang diduga masih cacat hukum formil dan materil.siapa saja yang diduga terlibat baik pihak swasta ataupun birokrasi pemerintahan daerah di sumatera utara segera diproses hukum.