Kerjasama ini, yang ditandatangani di Kantor Kementerian ATR/BPN, diharapkan mampu meminimalisir risiko hukum yang dihadapi Badan Bank Tanah, mengingat mandat strategisnya dalam pengelolaan tanah negara yang kompleks dan melibatkan banyak pihak.
JAM Datun menekankan pentingnya business judgment rule dan tata kelola yang baik bagi Badan Bank Tanah, serta mengajak peningkatan kompetensi SDM melalui pelatihan bersama.
Kerjasama ini bukan hanya berfokus pada penyelesaian masalah hukum, tetapi juga pada pencegahan dan mitigasi risiko hukum di masa mendatang. (*)