Kapolri Lepas 1.575 Buruh Terdampak PHK dan Angkatan Kerja Baru



SAMBAR.ID | JAKARTA – Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melepas sebanyak 1.575 buruh terdampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) untuk bekerja di tempat yang baru, dalam acara yang digelar di Lapangan Bhayangkara, Jakarta Selatan, Selasa, 29 Juli 2025.


Kegiatan ini menjadi kali kedua Polri menyelenggarakan program pelepasan tenaga kerja terdampak PHK. Sebelumnya, pada Kamis, 12 Juni 2025, Polri telah melepas 700 buruh untuk diberangkatkan ke tempat kerja baru sebagai bagian dari upaya pemulihan ekonomi dan penanggulangan pengangguran.


Selain pelepasan buruh terdampak PHK, kegiatan hari ini juga diisi dengan pemberangkatan Angkatan Kerja Baru yang telah disiapkan melalui kerja sama lintas sektor.


Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari instruksi Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk memberikan solusi nyata bagi masyarakat yang kehilangan pekerjaan akibat dinamika industri.


“Polri membangun kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menyiapkan para buruh ini agar bisa kembali mendapatkan pekerjaan,” ujar Sigit dalam sambutannya.


Ia menegaskan, langkah ini tidak hanya menjadi bentuk kepedulian terhadap nasib para pekerja, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga stabilitas sosial dan ketahanan ekonomi nasional.


“Harapan kami, kolaborasi ini terus berkembang, dan desk ketenagakerjaan yang sudah kita latih bersama dapat terus aktif berperan menciptakan lapangan kerja baru bagi masyarakat,” lanjutnya.


Program ini disambut positif oleh para buruh dan pihak perusahaan penerima, yang menilai langkah Polri sebagai bentuk konkret dukungan terhadap pemulihan ketenagakerjaan di tengah tantangan ekonomi global.


Dengan berlanjutnya program ini, diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan akses kerja yang layak, serta mampu mengurangi dampak sosial dari gelombang PHK yang terjadi di berbagai sektor.


Laporan: Redaksi Sambar.id

Lebih baru Lebih lama