SAMBAR.ID, Palopo- Kasus dugaan penganiayaan yang sempat menghebohkan warga Kota Palopo kini memasuki babak baru yang mengejutkan. Korban berinisial GS, yang sebelumnya dilaporkan mengalami luka berat akibat dianiaya, kini justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo. Penetapan ini menuai polemik karena dilakukan tanpa adanya barang bukti yang kuat mendukung laporan balik dari pihak terlapor.
Menanggapi hal ini, Yayasan Bantuan Hukum (YBH) Wija Luwu menyatakan siap mendampingi GS secara hukum. Ketua YBH Wija Luwu, Akbar, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima kuasa dari GS pada 13 Juli 2025.
"Bahwa betul Korban ini yang telah di tetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Palopo sudah angkat kuasa di Kantor kami di Yayasan Bantuan Hukum Wijaya Luwu, pada tanggal 13 Juli 2025, dan insyah Allah kami akan upayakan semaksimal mungkin dalam pendampingan hukum terhadap korban ini" Ujar Akbar Ketua YBH Wija Luwu.
Sementara itu Muh. Ardianto Palla, S.H, selaku juga Kuasa Hukum nya yang diberi penanggung jawab atas kasus ini mengatakan bahwa jika dalam kasus ini kami melakukan upaya hukum yaitu melaporkan penyidik nya ke Propam Polres Palopo dan juga melakukan upaya hukum yaitu Praperadilan atas penetapan Tersangka yang telah dilakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Palopo.
"Hari ini Kamis, (17.07.2025), bahwa kami telah melaporkan penyidik beserta dengan Kanit nya ke Propam Polres Palopo kerena kami menilai Penetapan tersangka yang di lakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Palopo ini ada indikasi dugaan terselipnya berbagai peristiwa manipulatif dan tidak objektif serta tidak proporsional dalam penanganan perkara tersebut". Ujar Muh Ardianto Palla"
"Yang mana tindakan tersebut membangkangi semangat prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan yang sering di angungkan oleh Kapolri Jendral Pol. Drs Listyo Sigit Prabowo, M.Si demi keadilan dan hukum yang tidak boleh di abaikan dan ditunda, maka dari itu kami meminta Kasi Propam Polres Palopo untuk mengambil langkah tegas "Pro Justicia" dalam menyelesaikan polemik peristiwa yang meninpa Klien kami yaitu GM."Lanjutnya.
Tutupnya tidak hanya melakukan upaya hukum pelaporan ke Propam Polres Palopo dia juga melakukan upaya hukum Praperadilan ke Pengadilan Negeri Palopo untuk menguji sah atau tidak nya penetapan Tersangka yang di lakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Palopo terhadap Klien kami GM.
"Bahwa langkah upaya hukum yang juga kami lakukan yaitu Praperadilan atas Penetapan tersangka yang di lakukan oleh Penyidik Reskrim Polres Palopo, kerena kami menilai dalam penetapan tersangka nya ini Penyidik Reskrim Polres Palopo hanya memandang secara subjektif kasus tersebut tanpa melihat secara objektif, dan kemarin kami sudah daftarkan permohonan Praperadilan tersebut ke Pengadilan Negeri Palopo dan sisa tinggal menunggu jadwal sidang praperadilan nya" tutup.