Para tersangka adalah: Direktur Sekolah Dasar (2020-2021) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Direktorat Sekolah Dasar (SW); Direktur SMP (2020-2021) (MUL); Staf Khusus Mendikbudristek (JT); dan Konsultan Teknologi Kemendikbudristek (IBAM).
Mereka diduga melanggar hukum dengan mengarahkan pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) ke produk tertentu (ChromeOS), menyebabkan kerugian negara sekitar Rp1,98 triliun.
Penyidikan telah memeriksa 80 saksi dan tiga ahli, serta menyita sejumlah barang bukti elektronik dan dokumen.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 (UU Tipikor) dan pasal-pasal terkait lainnya. (*/sb)