Kejati Kepri dan Pemkab Lingga Luncurkan Program Desa JUARA

Sambar.id, Lingga, Kepri - Kejati Kepri dan Pemkab Lingga Luncurkan Program Desa JUARA, Transparansi dan Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa

 

Pemerintah Kabupaten Lingga, bersama Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri), meluncurkan program “Desa JUARA” (Jujur, Aman, dan Sejahtera) pada Selasa (3/7/2025).


Peluncuran ini ditandai dengan Focus Group Discussion (FGD) Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Gedung Daerah Kabupaten Lingga.  Kepala Kejati Kepri, Teguh Subroto, S.H., M.H., menjadi narasumber utama, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Desa.

 

Tahun 2025, Kabupaten Lingga mengalokasikan Rp 59.290.486.000 untuk Dana Desa, yang tersebar di 75 desa.  Kajati Subroto menjelaskan program Jaga Desa akan memberikan pendampingan hukum dan pelatihan kepada aparatur desa untuk memastikan pengelolaan dana sesuai aturan.  


Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan masyarakat.

 

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kepri, Mukarrom, S.H., M.H., memaparkan potensi penyimpangan dana desa, seperti proyek fiktif dan mark-up anggaran, serta konsekuensi hukumnya.  


Sementara itu, Kasi II Bidang Intelijen Kejati Kepri, Yunius Zega, S.H., M.H., memperkenalkan aplikasi jagadesa.kejaksaan.go.id dan aplikasi SP4N LAPOR untuk pelaporan dugaan penyelewengan.  


Kepala Perwakilan BPKP Kepri, Mardianto Arif R., Ak., M.M., juga memberikan materi tentang pengawasan Dana Desa.

 

Bupati Lingga, M. Nizar, S.Sos, mengapresiasi kerjasama ini.  Acara tersebut juga menandai penandatanganan MoU antara Pemkab Lingga dan Kejari Lingga, serta kesepakatan bersama monitoring Jaga Desa.  Hadir sekitar 200 peserta, termasuk Forkopimda, Sekda Lingga, Camat, APDESI, kepala desa, dan tokoh masyarakat.  Program Desa JUARA diharapkan akan mendorong pembangunan desa yang efektif, akuntabel, dan transparan.

Lebih baru Lebih lama