SAMBAR.ID, Palu, Sulteng - Penyelidikan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah terhadap dugaan korupsi dalam pelaksanaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah terus bergulir.
Salah satu kegiatan yang menjadi sorotan tajam adalah event Sulteng Nambaso, yang diduga menghabiskan anggaran hingga miliaran rupiah.
Kegiatan yang dinilai terlalu mewah itu kini dalam sorotan aparat penegak hukum, dengan dugaan adanya praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
Sejumlah pejabat penting daerah telah dimintai keterangan dalam proses penyelidikan yang sedang berlangsung.
Diantara mereka yang telah diperiksa adalah Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Sulteng, Novalina Wiswadewa, yang tercatat sebagai penanggung jawab kegiatan, serta Kepala Dinas PUPR Sulteng, Faidul Keteng, yang menjabat sebagai Ketua Panitia pelaksana.
Tak hanya itu, sejumlah pihak dari vendor penyedia jasa dan pelaksana kegiatan juga telah dipanggil pihak Kejati.
“Sudah banyak saksi dimintai keterangan, termasuk dari vendor-vendor,” ujar sumber terpercaya yang enggan disebutkan namanya, Kamis (10/7/2025).
Namun di tengah gencarnya proses penyelidikan, muncul bantahan dari salah satu nama yang disebut-sebut turut dipanggil, yakni Fathur Razaq Anwar.
Saat dikonfirmasi, Fathur membantah menerima surat pemanggilan dari Kejati Sulteng. “Tidak ada panggilan sih, om. Terus saya juga tidak ada hubungannya dengan semarak Sulteng Nambaso, hehe,” ujarnya singkat melalui pesan kepada tim media.
Sementara itu, Plt. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulteng, Laode Abdul Sofian, saat dikonfirmasi terkait pemanggilan Fathur Razaq Anwar, menyampaikan belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.
Meski demikian, berdasarkan dokumen yang diperoleh tim media, Kejati Sulteng diketahui telah mengirim surat resmi kepada Fathur Razaq Anwar untuk hadir memberikan keterangan dalam kapasitas sebagai saksi.
Pemanggilan terhadap Fathur Razaq tertuang dalam Surat Kejati Sulteng Nomor: R-448/P.2.5/Fd.1/06/2025 tertanggal 17 Juni 2025 bulan lalu.
Memberikan keterangan terkait dugaan KKN dalam pelaksanaan kegiatan HUT ke-61 Provinsi Sulawesi Tengah. Pemanggilan tersebut mengacu pada Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sulteng Nomor: PRINT-09/P.2/Fd.1/05/2025 tertanggal 26 Mei 2025 lalu.
Hingga berita ini tayang, belum ada pernyataan lanjutan dari Kejati Sulteng terkait hasil awal penyelidikan maupun kemungkinan peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.***
Source : gnews.co.id