Polres Donggala Meriliase Kasus Ilegal Logging dan Narkotika Jenis Sabu


Sambar.id, Donggala Sulteng || Polisi resor (Polres ) Donggala Meriliase Dua Kasus Yaitu Kasus Illegal Logging (Penebangan Hutan Secara Liar)Dan Penyalah Gunaan Narkotika Jenis Sabu

 

Di Ruang Yery Mamentiwalo Polres Donggala, Kamis 10 Juli 2025,Polres Donggala Meriliase Dua Kasus yang Dipimpin Langsung Oleh Kasat Narkoba Iptu Andi Ardin SH Didampingi Kasat Reskrim Iptu Ridwan Umar, Kasi Humas AKP Hizbullah Bustami, Iptu Andi Akbar Dan Kasi Propam Iptu I Wayan Sujana


Pelaku Penebangan Liar Awalnya Saudara Kasman Alias Papa Gina Sekitar Bulan April Tahun 2025 Bertempat Di Desa Wombo Kalonggo Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala, Menyuruh Saudara Fitran Alias Papa UUN Untuk Mengecek Pohon Kayu AMARA Di Daerah Pegunungan Desa Wombo Untuk Memastikan Apakah Pohon Kayu Tersebut Dapat Diolah Atau Tidak, Keesokan Harinya Saudara Fitran Langsung Kelokasi Yang Dimaksud. 

Dan Ternyata Dia Langsung Melakukan Penebangan Pohon Tersebut Dan Besoknya Dia Melaporkan Kepada Kasman Bahwa Kayu Amara Tersebut Dia Sudah Olah , Kemudian Dia Memanggil Temannya Tiga(3) Orang Untuk Membantu Menebang Dan Mengangkut Dari Hutan Turun Ketempat Penumpukan Namun Agak Susah Di Angkut Dengan Kendaraan,Terpaksa Ditarik Dengan Tenaga Manusia,Kemudian Dia Minta Panjar Ke Pada Kasman Untuk Biaya Pekerja.


Pelaku Dikenakan Pasal 37 Angka 13 Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 6 tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang Undang Atas Perubahan Ketentuan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo Pasal 12 Huruf e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke (1) KUHPidana Ancaman Hukuman Pidana Penjara Paling Singkat 1 Tahun Dan Paling Lama 5 Tahun Denda Paling Sedikit Rp,500,000,000


Kasus Narkotika Jenis Sabu Atau Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Nama Moh Fadil TKP Desa Labean Kecamatan Balaesang Tanjung Kabupaten Donggala Kamis 20 Maret 2025 Ditemukan Barang Bukti 5 Paket Klip 2 Paket Sedang 3 Paket Kecil, 3 Buah Timbangan Digital, 5 Bungkus Pelastik klip kecil, Satu Buah Dompet, Satu Pucuk Senjata Api Rakitan,Sebelas biji Amunisi Satu Buah Kotak Hitam

Nama Nurfaizah Alias Raba, (Perempuan)Alamat Desa Batusuya Kecamatan Sindue Tumbusabora Kabupaten Donggala Di Tangkap hari Minggu 6 Juli 2025 Dengan Barang Bukti 25 Paket Narkotika Jenis Sabu,1 Buah Kaleng Tempat Rokok, 1 Pak Pelastik Bening Kosong, 1 Buah Sendok Sabu Yang Terbuat Dari Pipet Dan Uang Tunai Rp,816,000,


Andis BinLajide Alamat Desa Ogoamas Kecamatan Sojol Utara Kabupaten Donggala Di Pondok Kebun Milik LK FITE, Ditemukan Barang Bukti 21 Paket Bungkusan Pelastik Klip Sedang Berisikan Narkotika Jenis Sabu,1 Buah Dompet Warna Merah, 1 Buah Timbangan Digital warna Hitam, 1 Buah Sendok Pelastik warna Kuning, 1 Buah Rangkaian Alat Hisap Berupa Bong, 1 Buah Korek Api Gas, 2 Buah Kaca /pirex' 7 Paket Pelastik Klip Kosong.


Nama Makmun Alias Papa Putra, Tersangka Ditangkap Dirumah Kediaman Sendiri, Senin 30 Juni 2025 Kelurahan Kabonga Kecil,Kecamatan Banawa,Kabupaten Donggala, Barang Bukti Di Temukan 5 Paket Bungkusan Pelastik Klip Kecil Berisikan Narkotika jenis Sabu Dengan Berat Bruto 1,9 Gram Terdiri Dari 3 Paket Bungkusan Pelastik Klip Kecil Dan 2 Paket Pelastik Klip Sedang Yang Berisi Narkotika Jenis sabu, 1 Buah Tempat Crem Wajah Warna Putih Sebagai Wadan Penyimpan Narkotika, 1 Buah Alat Hisap Bong, 1 Buah Korek Api Gas , 2 Buah Kaca/Pirex, Untuk Pengedaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Di Kenakan Pasal 114 Dan 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika , Ancaman Hukuman Seumur Hidup Atau Lima (5) Tahun'Denda Rp,8.000.000.000, 


Menurut Kasat Narkoba Polisi Resor (Polres) Donggala Iptu Andi Ardin SH Ada Satu(1) Orang Melarikan Diri Yang Menjadi Daftar Pencari Orang (DPO ) Dari Tim Res Narkoba Polres Donggala Akan Berusaha Untuk Menangkap Dan Menemukan Pelaku Tersebut Imbuhnya" (Abu bakar)

Lebih baru Lebih lama