Sambar.id, Makassar – Nasib MF, pengemudi ojek online (ojol), menjadi sorotan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Makassar. MF kini mendekam di penjara akibat video viral penganiayaan yang dituduhkan kepadanya.
PBH Peradi Makassar, yang bertindak sebagai kuasa hukum, berjuang keras untuk mendapatkan keadilan bagi MF, terdakwa dalam perkara dugaan penganiayaan (Pasal 361 ayat (1) KUHP).
Peristiwa bermula dari teguran terhadap MF yang melawan arus di Jalan Sungai Saddang Lama. Teguran tersebut berujung pertengkaran dan berlanjut pada pukulan yang diberikan MF kepada korban.
Namun, fokus PBH Peradi Makassar bukan hanya pada benar-salahnya tindakan MF, melainkan pada proses hukum yang diwarnai "trial by media sosial".
Video viral tersebut memicu hujatan netizen, menimbulkan stigma negatif bagi MF sebagai "penganiaya perempuan" dan berdampak buruk pada keluarganya.Situasi ini diperparah dengan kondisi MF sebagai tulang punggung keluarga yang kurang mampu.
"Keadilan yang diharapkan MF seperti bumi merindukan langit," ujar Muh Fauzi Ashary, S.H., M.H., juru bicara tim kuasa hukum PBH Peradi Makassar.
Fauzi menjelaskan, korban meminta sejumlah uang sebagai syarat perdamaian, jumlah yang memberatkan keluarga MF yang tidak mampu.
Meskipun perdamaian telah difasilitasi Kejaksaan Negeri Makassar melalui Restorative Justice (RJ) dan ditandatangani pada 24 Juni 2025, korban kemudian mencabut perdamaian dengan menuntut sejumlah uang yang besar.Ironisnya, luka korban tidak menghalangi aktivitas sehari-harinya. Saat ini, PBH Peradi Makassar mengajukan penangguhan penahanan dan pengalihan status tahanan MF menjadi tahanan kota ke Pengadilan Negeri Makassar (nomor perkara 725/Pid.B/2025/PN Mks).
Mereka berharap MF dapat kembali bekerja untuk menghidupi keluarganya. PBH Peradi Makassar juga berharap Ketua Pengadilan Negeri Makassar mengabulkan permohonan tersebut, mengingat MF termasuk kategori tidak mampu dan tindak pidananya dapat dikategorikan ringan.
Mereka menekankan pentingnya keadilan dan perlakuan yang sama di mata hukum ("equal justice under law") bagi semua warga negara. (Alif)