SAMBAR.ID// PASURUAN – Polres Pasuruan memberikan klarifikasi atas viralnya video TikTok yang menyebut laporan dugaan penipuan tahun 2022 tidak diproses alias “mangkrak”. Dalam keterangannya, pihak kepolisian menegaskan bahwa perkara tersebut telah ditangani secara prosedural, dan tersangka berinisial A.F telah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Maret 2023.
Video berdurasi singkat yang diunggah pada 8 Juli 2025 itu menyinggung laporan milik I.N., warga yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp142,5 juta setelah membeli minyak goreng dari A.F. Barang tidak dikirim, uang tak kembali, dan pelaku menghilang.
Kasi Propam Polres Pasuruan, AKP Arif Rahman Hakim, S.H., menyebut bahwa penyidik Satreskrim telah melakukan berbagai tindakan sejak laporan diterima pada September 2022.
Penyidik telah memeriksa pelapor, sejumlah saksi, termasuk tersangka, melakukan penyitaan barang bukti, hingga gelar perkara yang menetapkan A.F. sebagai tersangka. DPO diterbitkan sejak Maret 2023,” tegasnya, Senin (15/7/2025).
Tersangka dua kali dipanggil secara resmi namun mangkir. Petugas pun telah mendatangi alamat terakhir A.F. di wilayah, namun berdasarkan informasi dari kepala desa setempat, yang bersangkutan sudah lama tidak tinggal di sana.
Tidak ada pelanggaran kode etik maupun disiplin dalam penanganan kasus ini. Semua sudah ditangani sesuai mekanisme hukum,” tambah AKP Arif.
Menanggapi isu viral ini, Kapolres Pasuruan, AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan bahwa institusinya tak pernah menelantarkan penanganan kasus.
Tidak ada perkara kami biarkan mangkrak. Semua kami proses secara profesional dan transparan,” tegas Kapolres.
Ilmia sambar.id