Sambar.id, Ketapang, Kalbar -- Ratusan warga Desa Teluk Bayur, Kecamatan Sungai Laur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, memadati tribun desa pada Sabtu, 19 Juli 2025 untuk mengikuti Musyawarah Desa (Musdes) yang digelar oleh Pemerintah Desa Teluk Bayur. Acara ini digelar guna menampung aspirasi masyarakat terkait konflik agraria antara warga dan perusahaan PT. Prakarsa Tani Sejati (PTS).
Acara yang berlangsung dengan penuh semangat itu turut dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya Ketua DPD Advokasi Rakyat Untuk Nusantara (ARUN) Kalbar Binsar Tua Ritonga, Sekretaris DPD ARUN Kalbar M. Jimi Rizaldi, S.ST., M.T., Kepala Desa Teluk Bayur Suarmin Boyo, mantan kepala desa M. Zainol, perangkat desa, BPD, serta para tokoh masyarakat.
Dalam sambutannya, Binsar Tua Ritonga menyampaikan bahwa DPD ARUN Kalbar siap mendampingi masyarakat Teluk Bayur hingga persoalan ini tuntas. Ia menegaskan, pendampingan ini akan dilakukan secara non-litigasi hingga ke tingkat pusat jika diperlukan.
Sementara itu, M. Jimi Rizaldi menegaskan bahwa perusahaan yang beroperasi di atas tanah masyarakat tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) adalah pelanggaran serius. “Jika perusahaan tidak memiliki HGU, maka itu berpotensi merugikan negara dan masyarakat. Berdasarkan regulasi, pelanggaran ini harus dikenai sanksi denda terlebih dahulu, kemudian pembekuan sementara izin, dan bahkan pencabutan izin jika perlu,” jelasnya. Ia juga menambahkan bahwa perhitungan denda harus berdasarkan luas lahan dikalikan dengan biaya pembukaan kebun, yang hasilnya menjadi bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Suarmin Boyo, Kepala Desa Teluk Bayur, menyatakan bahwa gerakan persatuan rakyat seperti ini adalah harapan besar masyarakat dalam mencari keadilan. "Kami akan terus mendorong penyelesaian yang adil dan berpihak pada masyarakat,” ujarnya.
Andikusmiran, Ketua ARUN Teluk Bayur, menyampaikan bahwa musyawarah desa ini diharapkan menjadi titik terang bagi penyelesaian konflik yang telah berlangsung cukup lama. Masyarakat, lanjutnya, bahkan siap menempuh jalur hukum (litigasi) dan telah memberikan kuasa hukum kepada DPP ARUN Pusat untuk mengawal kasus ini di tingkat nasional.
Musdes ini menjadi bukti bahwa kekuatan rakyat dalam bersatu bisa menjadi energi besar dalam memperjuangkan keadilan. Suasana semangat dan penuh harapan terpancar dari wajah-wajah masyarakat yang hadir, membuktikan bahwa perjuangan rakyat tak akan padam selama keadilan belum ditegakkan.(Atin)