Kasus Pasutri Tipu Jalur Akpol, Kuasa Hukum: Korban Percaya Karena Bukti yang Diberikan Meyakinkan


 SAMBAR.ID, JAKARTA  Muh Hady Sujatmiko Napitupulu alias Miko yang mengaku-ngaku sebagai Penasehat Khusus Presiden RI Asisten I Bidang Pertahanan Nasional dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Fitriana dengan LP No: LP/B/4063/VI/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tertanggal 16/6/2025. Korban mengalami kerugian kurang lebih Rp.1,6 miliar.


Dalam keterangan di hadapan awak media, Tim Penasehat Hukum (PH) Pelapor Adv. Allaynd Geryts Hendro Joostensz, S.H., mengatakan bahwa pada hari ini Unit 1 Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah mengundang Klarifikasi Wawancara Perkara kepada Miko selaku Terlapor atas dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP. “Dalam hal ini Miko mengiming-imingi Ibu Fitriana dengan cara mengaku bahwa dirinya dekat dengan istana yang membuat klien kami terbuai. Terlapor mengatasnamakan pihak istana dalam melancarkan penipuannya yaitu dirinya menjanjikan bisa meluluskan Akpol dan Bintara,” jelasnya.


Dalam melancarkan aksinya, Terlapor menunjukkan foto-foto bahwa dirinya Asisten I, dan setelah ditindaklanjuti Terlapor bukan Staff di Istana Presiden. Hendro menambahkan, Terlapor tidak ada campur tangan dalam proses pelulusan calon Akpol dan Bintara. “Terbukti calon Akpol anaknya Ibu Fitriana tidak lolos. Saat ini korban yang baru muncul sebanyak 6 orang,” ujarnya.

Selain itu, Terlapor juga berjanji akan mengembalikan uang tersebut, ia meminta waktu selama 14 hari tapi ternyata dia mangkir. “Waktu itu kita ketemu di salah satu cafe, Terlapor menjanjikan secara lisan akan menggantikan uang tersebut, dia mengaku bukan orang yang ditemui di pinggir jalan, dia itu orang betul dan punya kantor, dia juga mengatakan “saya pasti akan mengembalikan tapi beri waktu 14 hari” tapi sampai saat ini belum dikembalikan. Buktinya juga didukung oleh chat,” ungkapnya.


Berdasarkan informasi yang diterima, korban Miko bukan satu dua orang tapi banyak. Untuk sementara ini, ada dua laporan di dua tempat berbeda yaitu Polres Tapanuli Medan dan Polda Metro Jaya dengan kasus yang sama. “Kami berharap kepada kepolisian supaya bisa cepat memproses perkara ini, sehingga nama baik klien kami bisa bersih kembali,” tutupnya. (DJ)

Lebih baru Lebih lama